Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap PAW DPR Bersama Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap PAW DPR Bersama Harun Masiku

Berita Utama Selasa, 24 Desember 2024 12:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW DPR bersama Harun Masiku (24/12/2024) (foto: ilustrasi - liranews.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini dilakukan bersama Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah menjadi buron sejak 2019.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang membenarkan status tersangka Hasto. Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku.

Advertisement

Proses ekspose atau gelar perkara kasus ini dilakukan KPK pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Untuk memastikan dirinya diloloskan melalui mekanisme PAW, Harun diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto disebut turut berperan dalam pemberian suap tersebut.

BACA JUGA:  Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Harun Masiku, yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menjadi otak di balik penyuapan ini. Uang suap tersebut diberikan melalui perantara, termasuk Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, kader PDIP yang juga telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta pada 2020, sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kedua vonis ini semakin menguatkan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus PAW ini.

Meski nama Hasto Kristiyanto telah muncul dalam Sprindik KPK, hingga kini pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada sejumlah petinggi partai, termasuk Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi terkait status tersangka Hasto akan segera dilakukan. “Kami akan segera menyampaikan informasi lengkapnya setelah proses administrasi selesai,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media.

BACA JUGA:  Shin Tae Yong Ungkap Kunci Persija Taklukkan Persib di SUGBK

Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak 2019, hingga kini belum tertangkap. Kasus ini menjadi sorotan karena ketidakmampuan KPK dalam melacak keberadaan Harun meski telah menjadi buronan selama lima tahun.

Keterlibatan Harun tidak hanya mencoreng nama PDIP, tetapi juga memicu kritik terhadap mekanisme PAW yang dinilai rawan penyalahgunaan. Sebagai aktor utama, Harun diduga menyusun strategi suap untuk memastikan dirinya dapat duduk di kursi DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tinggi partai politik yang tersandung kasus korupsi. Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan baru KPK dalam menuntaskan skandal besar yang melibatkan tokoh penting di lingkaran kekuasaan.

Publik kini menanti langkah KPK berikutnya, termasuk penangkapan Harun Masiku dan penegakan hukum yang transparan terhadap para pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi cerminan kinerja KPK, tetapi juga menjadi barometer keberanian lembaga tersebut dalam menghadapi tekanan politik di tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Advertisement

DPR KPK Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version