Advertisement
GazanaPublika.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini dilakukan bersama Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah menjadi buron sejak 2019.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang membenarkan status tersangka Hasto. Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku.
Advertisement
Proses ekspose atau gelar perkara kasus ini dilakukan KPK pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Untuk memastikan dirinya diloloskan melalui mekanisme PAW, Harun diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto disebut turut berperan dalam pemberian suap tersebut.
Harun Masiku, yang kini menjadi buronan selama lima tahun, diduga menjadi otak di balik penyuapan ini. Uang suap tersebut diberikan melalui perantara, termasuk Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, kader PDIP yang juga telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta pada 2020, sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kedua vonis ini semakin menguatkan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus PAW ini.
Meski nama Hasto Kristiyanto telah muncul dalam Sprindik KPK, hingga kini pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada sejumlah petinggi partai, termasuk Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi terkait status tersangka Hasto akan segera dilakukan. “Kami akan segera menyampaikan informasi lengkapnya setelah proses administrasi selesai,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media.
Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak 2019, hingga kini belum tertangkap. Kasus ini menjadi sorotan karena ketidakmampuan KPK dalam melacak keberadaan Harun meski telah menjadi buronan selama lima tahun.
Keterlibatan Harun tidak hanya mencoreng nama PDIP, tetapi juga memicu kritik terhadap mekanisme PAW yang dinilai rawan penyalahgunaan. Sebagai aktor utama, Harun diduga menyusun strategi suap untuk memastikan dirinya dapat duduk di kursi DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tinggi partai politik yang tersandung kasus korupsi. Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan baru KPK dalam menuntaskan skandal besar yang melibatkan tokoh penting di lingkaran kekuasaan.
Publik kini menanti langkah KPK berikutnya, termasuk penangkapan Harun Masiku dan penegakan hukum yang transparan terhadap para pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi cerminan kinerja KPK, tetapi juga menjadi barometer keberanian lembaga tersebut dalam menghadapi tekanan politik di tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Advertisement
