Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis, Dukung Arahan Presiden

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis, Dukung Arahan Presiden

Berita Utama Selasa, 31 Desember 2024 23:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. CNNIndonesia.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menjadi sorotan nasional setelah vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim menuai kritik tajam. Pada sidang 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 12 tahun penjara. Kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Putusan hakim tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam arahannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) Bappenas 2025-2029 pada 30 Desember 2024, Presiden menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan yang diberikan kepada koruptor besar.

Advertisement

“Vonis ringan seperti ini bisa menjadi bumerang. Terutama hakim-hakim, jangan sampai nanti rakyat berkata bahwa Prabowo tidak paham hukum. Kita harus tegas terhadap korupsi yang merugikan negara,” ujar Prabowo dengan nada kecewa.

Sindiran Tajam terhadap Penegak Hukum

Prabowo juga menyoroti adanya fasilitas mewah yang kerap dinikmati oleh para koruptor di dalam penjara. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakadilan yang mencederai kepercayaan rakyat.

BACA JUGA:  Bukan Soal Ijazah Semata: Ketika MK Tak Menemukan Bukti, tetapi Gugatan Gibran Tetap Kandas

“Rakyat tahu. Koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun, lalu di penjara malah hidup nyaman dengan AC, kulkas, televisi. Kita harus tegas, harus ada keadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang hadir dalam acara itu, untuk mengajukan banding terhadap putusan Harvey Moeis. Presiden menekankan pentingnya hukuman yang sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor.

“Kalau bisa, vonisnya 50 tahun. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Langkah Cepat Kejaksaan Agung

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kejaksaan Agung bertindak cepat dengan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa upaya hukum ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pernyataan Presiden.

“Kami sangat responsif terhadap arahan Presiden. Oleh karena itu, kami telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding,” ujar Harli dalam konferensi pers (3/12/2024).

Harli juga menilai bahwa pernyataan Presiden mencerminkan filosofi hukum yang mendalam dan memberikan arahan strategis bagi penegakan hukum.

“Presiden itu kepala negara, pemikiran-pemikirannya sangat filosofis. Kami sebagai pelaksana di tataran operasional tentu akan melaksanakan penegakan hukum berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Dengan pengajuan banding ini, Kejaksaan Agung berharap keputusan pengadilan tingkat selanjutnya dapat lebih mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kasus korupsi besar. Vonis yang terlalu ringan dinilai tidak memberikan efek jera dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tuntutan Publik akan Keadilan

Kasus Harvey Moeis menjadi ujian besar bagi sistem hukum di Indonesia. Masyarakat menuntut agar koruptor besar yang merugikan negara dengan jumlah fantastis dihukum setimpal dengan perbuatannya. Prabowo sendiri menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentolerir ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal vonis, ini soal kepercayaan rakyat. Jika hukum tidak ditegakkan, kita akan kehilangan integritas sebagai bangsa,” tutup Prabowo.

Dengan pengajuan banding ini, Kejaksaan Agung dan pemerintah berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku korupsi bahwa keadilan tidak bisa dibeli.

Advertisement

Kejaksaan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version