Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Nasional Rabu, 1 Januari 2025 7:27 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. Liputan6.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Pemerintah memastikan akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Sebagian besar barang dan jasa tetap dikenakan tarif PPN 11%, sementara hanya barang mewah yang masuk dalam daftar tertentu yang akan dikenakan tarif baru.

Advertisement

“Tarif 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sangat mewah sesuai dengan ketentuan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 15/2023. Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN 11%, jadi dampaknya hanya pada segelintir item,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari CNBCIndonesia.com.

BACA JUGA:  Terbaru: Enam Orang Tewas dalam Insiden KMP Virgo Transport 8, 129 Masih Hilang

Daftar Barang Mewah yang Dikenai PPN 12%

Merujuk pada PMK No. 15/2023, berikut adalah barang dan jasa yang akan dikenai PPN 12%:

• Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

• Balon udara dan balon yang dapat dikemudikan, serta pesawat tanpa tenaga penggerak.

• Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

• Pesawat udara, seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

• Kapal pesiar mewah dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.

BACA JUGA:  Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar lebih adil. Dengan membidik kelompok barang yang sangat spesifik, pemerintah memastikan masyarakat umum tidak terkena dampak langsung dari kenaikan ini.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat luas, melainkan hanya menyasar barang-barang yang dimiliki oleh kelompok tertentu dengan daya beli yang sangat tinggi,” tambahnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version