Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan pada tahun 2022 dan 2023 oleh dua Menteri ATR/BPN. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua menteri tersebut. Boyamin memastikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak terjadi pada masa jabatan Nusron Wahid.
“Dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) ini berupa Surat Keputusan setingkat menteri,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Advertisement
Mantan Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto, membantah keterlibatannya dalam penerbitan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Ia menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah isu ini mencuat ke publik.
“Saya baru tahu soal ini dari pemberitaan media,” ujar Hadi dalam pesan singkat yang diterima CNN Indonesia pada Rabu (22/1).
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan seluruh sertifikat HGB dan SHM yang mencakup area pagar laut di Tangerang. Berdasarkan hasil peninjauan, lahan yang berada di bawah laut dan di luar garis pantai tersebut tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi menjadi properti pribadi.
Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 263 bidang tanah dengan status HGB di kawasan itu, meliputi 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik individu. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang tercatat dengan status SHM.
Karena mayoritas sertifikat diterbitkan pada 2022-2023, yang berarti usianya kurang dari lima tahun, Boyamin menyebut bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut secara otomatis karena dianggap batal demi hukum.
Boyamin resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat ini kepada KPK pada Kamis (23/1). Ia menduga adanya pemalsuan data dalam proses penerbitan, seperti manipulasi catatan Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, maupun BPN.
“Ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan data tanah, yang jelas bertentangan dengan hukum,” pungkas Boyamin.
Advertisement
