Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Mau Harta Kekayaannya

Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Mau Harta Kekayaannya

Berita Utama Sabtu, 8 Maret 2025 23:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar. Indra diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Bersama enam orang lainnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Tersangka terdiri dari tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan rekan-rekannya,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/3/2025). Meski demikian, KPK belum menahan Indra dan tersangka lainnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

Profil Indra Iskandar: Dari Karier Cemerlang hingga Tantangan Hukum

Indra Iskandar, lahir di Rawamangun, Jakarta, pada 14 November 1966, adalah sosok yang memiliki rekam jejak karier yang panjang di pemerintahan. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional pada 1994, kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia pada 2005. Pada 2020, Indra meraih gelar doktor dari Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor, dan pada 2022, ia menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Karier Indra dimulai di Kementerian Sekretariat Negara, di mana ia mengabdi selama hampir dua dekade (2000-2018). Selama periode tersebut, ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Biro Umum (2013-2015). Sejak 2018, Indra ditunjuk sebagai Sekjen DPR RI, posisi yang memberinya peran penting dalam pengelolaan administrasi dan fungsi legislatif. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (2021-2024) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kekayaan Indra Iskandar: Dari Aset hingga Utang

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2022, Indra Iskandar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7,5 miliar. Namun, dalam laporan terbaru yang diperbarui pada 8 Maret 2025, kekayaannya meningkat menjadi Rp7,8 miliar. Kekayaan ini mencakup tanah dan bangunan di Cianjur, Bogor, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar.

Meski memiliki aset yang cukup besar, Indra juga memiliki utang sebesar Rp746 juta. Beberapa sumber menyebutkan bahwa utangnya bahkan lebih besar daripada tabungannya. Menariknya, Indra tidak memiliki kendaraan, yang memunculkan pertanyaan tentang gaya hidupnya.

BACA JUGA:  Selat Hormuz Kembali Memanas, Iran Klaim Serang Kapal Militer AS dengan Rudal dan Drone

Tantangan Hukum: Kasus Korupsi Proyek RJA DPR

Di tengah karier yang cemerlang, Indra Iskandar kini menghadapi tantangan hukum yang serius. Pada 8 Maret 2025, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Indra sebagai Sekjen DPR RI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Keterlibatannya dalam kasus korupsi ini tentu mencoreng reputasinya dan memunculkan pertanyaan tentang tata kelola keuangan di lembaga legislatif.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk hasil audit BPKP yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Indra Iskandar dan rekan-rekannya.

Advertisement

DPR Korupsi Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.