Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar. Indra diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Bersama enam orang lainnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tersangka terdiri dari tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan rekan-rekannya,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/3/2025). Meski demikian, KPK belum menahan Indra dan tersangka lainnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Profil Indra Iskandar: Dari Karier Cemerlang hingga Tantangan Hukum
Indra Iskandar, lahir di Rawamangun, Jakarta, pada 14 November 1966, adalah sosok yang memiliki rekam jejak karier yang panjang di pemerintahan. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional pada 1994, kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia pada 2005. Pada 2020, Indra meraih gelar doktor dari Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor, dan pada 2022, ia menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.
Karier Indra dimulai di Kementerian Sekretariat Negara, di mana ia mengabdi selama hampir dua dekade (2000-2018). Selama periode tersebut, ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Biro Umum (2013-2015). Sejak 2018, Indra ditunjuk sebagai Sekjen DPR RI, posisi yang memberinya peran penting dalam pengelolaan administrasi dan fungsi legislatif. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (2021-2024) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kekayaan Indra Iskandar: Dari Aset hingga Utang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2022, Indra Iskandar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7,5 miliar. Namun, dalam laporan terbaru yang diperbarui pada 8 Maret 2025, kekayaannya meningkat menjadi Rp7,8 miliar. Kekayaan ini mencakup tanah dan bangunan di Cianjur, Bogor, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar.
Meski memiliki aset yang cukup besar, Indra juga memiliki utang sebesar Rp746 juta. Beberapa sumber menyebutkan bahwa utangnya bahkan lebih besar daripada tabungannya. Menariknya, Indra tidak memiliki kendaraan, yang memunculkan pertanyaan tentang gaya hidupnya.
Tantangan Hukum: Kasus Korupsi Proyek RJA DPR
Di tengah karier yang cemerlang, Indra Iskandar kini menghadapi tantangan hukum yang serius. Pada 8 Maret 2025, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Indra sebagai Sekjen DPR RI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Keterlibatannya dalam kasus korupsi ini tentu mencoreng reputasinya dan memunculkan pertanyaan tentang tata kelola keuangan di lembaga legislatif.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk hasil audit BPKP yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Indra Iskandar dan rekan-rekannya.
Advertisement
