Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI aktif dari jabatan sipil. Hal ini menyusul pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang yang membatasi penugasan prajurit TNI hanya pada 14 kementerian dan lembaga tertentu.
Hasanuddin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur hal tersebut. “Saya meminta Panglima TNI segera mengambil langkah tegas agar prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Menurut Hasanuddin, saat ini ribuan prajurit TNI aktif masih menduduki berbagai jabatan sipil, mulai dari BUMN, kementerian, hingga badan-badan pemerintah. Ia menekankan bahwa penarikan ini penting untuk memastikan supremasi sipil dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak penarikan ribuan prajurit TNI aktif dari jabatan sipil. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyatakan bahwa berdasarkan data 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang harus segera mengundurkan diri. “Ini sebagai bentuk konsistensi TNI terhadap UU TNI dan supremasi sipil,” tegas Gina.
Desakan ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Advertisement
