Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anggota DPR Minta Panglima TNI Segera Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil

Anggota DPR Minta Panglima TNI Segera Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil

Nasional Sabtu, 22 Maret 2025 4:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI aktif dari jabatan sipil. Hal ini menyusul pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang yang membatasi penugasan prajurit TNI hanya pada 14 kementerian dan lembaga tertentu.

Hasanuddin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur hal tersebut. “Saya meminta Panglima TNI segera mengambil langkah tegas agar prajurit yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA:  Dugaan Tindak Kekerasan yang Melibatkan Seorang Anggota Polisi Aktif Mencuat ke Publik

Advertisement

Menurut Hasanuddin, saat ini ribuan prajurit TNI aktif masih menduduki berbagai jabatan sipil, mulai dari BUMN, kementerian, hingga badan-badan pemerintah. Ia menekankan bahwa penarikan ini penting untuk memastikan supremasi sipil dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak penarikan ribuan prajurit TNI aktif dari jabatan sipil. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyatakan bahwa berdasarkan data 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang harus segera mengundurkan diri. “Ini sebagai bentuk konsistensi TNI terhadap UU TNI dan supremasi sipil,” tegas Gina.

BACA JUGA:  Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

Desakan ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Advertisement

DPR TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.