Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo. Meski demikian, polisi masih menelusuri rantai pengiriman untuk mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kurir ojek online yang mengantarkan paket tersebut. “Kami sudah mengetahui siapa kurir yang mengirim paket itu. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk melacak asal paket dan motif di balik pengirimannya,” ujar Djuhandani di Markas Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Berdasarkan rekaman CCTV Tempo, paket tersebut dikirim pada Rabu (19/3/2025) oleh seorang kurir Gojek yang mengenakan helm bertuliskan logo perusahaan dan mengendarai motor Honda Beat warna putih. Paket itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), yang dikenal sebagai host podcast Bocor Alus Politik.
Djuhandani mengungkapkan bahwa kurir Gojek tersebut menerima paket dari seorang driver Grab, namun polisi belum memastikan apakah transaksi pengiriman dilakukan melalui aplikasi atau secara langsung. “Ada keterputusan informasi di sini. Kami masih mendalami apakah kedua kurir ini saling kenal atau tidak,” jelasnya.
Polisi juga enggan membeberkan identitas kurir yang telah diperiksa, dengan alasan penyelidikan masih berlangsung. Namun, pihaknya menegaskan bahwa upaya pelacakan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Selain paket kepala babi, kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat juga menjadi sasaran teror berupa paket berisi enam bangkai tikus yang kepalanya terpenggal. Paket tersebut ditemukan di halaman kantor pada Sabtu (22/3/2025) tanpa identitas pengirim atau penerima.
Merespons aksi teror ini, Tempo telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025, didampingi oleh Kelompok Kerja Jurnalis (KKJ). Laporan polisi mencakup dugaan pelanggaran Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Kami mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap pekerja pers. Ini bukan hanya serangan terhadap Tempo, tetapi juga terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tegas perwakilan KKJ dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku teror ini, sekaligus meningkatkan pengawasan di sekitar kantor media untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Advertisement
