Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dewan Pers Minta Kejagung Tempuh Jalur Etik Sebelum Tempuh Hukum Terkait Pemberitaan JAK TV

Dewan Pers Minta Kejagung Tempuh Jalur Etik Sebelum Tempuh Hukum Terkait Pemberitaan JAK TV

Nasional Rabu, 23 April 2025 0:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: antaranews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Sorotan tajam tertuju pada pemberitaan JAK TV yang diduga menyerang institusi Kejaksaan Agung. Di tengah polemik yang memanas, Dewan Pers angkat bicara dan menyarankan agar Kejagung terlebih dahulu menempuh jalur etik dengan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Ketua Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (BPPA) Dewan Pers, Bambang Santoso, menyampaikan bahwa kasus seperti ini idealnya diselesaikan dalam bingkai etika jurnalistik.

Advertisement

“Kalau ada dugaan pelanggaran dalam pemberitaan, semestinya dilaporkan dulu ke Dewan Pers. Ini bagian dari penyelesaian melalui mekanisme etik yang telah diatur,” ujar Bambang saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).
Namun, alih-alih menempuh jalur etik, Kejagung justru menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka. Tian diduga menyebarkan berita yang mendiskreditkan Kejaksaan dan menerima imbalan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi, Cegah Penumpukan di Daerah

Bambang menegaskan bahwa bila ada penyimpangan dalam praktik jurnalistik, maka penyelesaiannya tetap bisa dilakukan tanpa harus langsung masuk ke ranah pidana.

“Sengketa pers itu punya mekanisme penyelesaian tersendiri. Kalau ada pelanggaran etik, kita yang akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi Kejagung, kasus ini disebut lebih dari sekadar kesalahan jurnalistik. Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tian diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk menghalangi proses hukum sejumlah kasus korupsi.

“Ada indikasi kuat bahwa dia menyalahgunakan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan demi kepentingan pihak tertentu,” kata Qohar.
Menurut Kejagung, konten-konten negatif itu dibuat atas permintaan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang disebut-sebut membayar Tian secara pribadi. Tidak ada keterlibatan resmi JAK TV sebagai institusi karena tidak ditemukan kontrak antara pihak-pihak tersebut.

BACA JUGA:  Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

“Pembayaran dilakukan langsung kepada Tian secara pribadi, bukan atas nama perusahaan,” lanjut Qohar.

Kejagung mengklaim telah mengantongi bukti pembayaran senilai Rp478,5 juta untuk memesan pemberitaan tersebut.
Kini, tarik ulur antara ranah etik dan hukum tengah menjadi perhatian publik.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version