Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Sorotan tajam tertuju pada pemberitaan JAK TV yang diduga menyerang institusi Kejaksaan Agung. Di tengah polemik yang memanas, Dewan Pers angkat bicara dan menyarankan agar Kejagung terlebih dahulu menempuh jalur etik dengan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Ketua Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (BPPA) Dewan Pers, Bambang Santoso, menyampaikan bahwa kasus seperti ini idealnya diselesaikan dalam bingkai etika jurnalistik.
Advertisement
“Kalau ada dugaan pelanggaran dalam pemberitaan, semestinya dilaporkan dulu ke Dewan Pers. Ini bagian dari penyelesaian melalui mekanisme etik yang telah diatur,” ujar Bambang saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).
Namun, alih-alih menempuh jalur etik, Kejagung justru menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka. Tian diduga menyebarkan berita yang mendiskreditkan Kejaksaan dan menerima imbalan hingga ratusan juta rupiah.
Bambang menegaskan bahwa bila ada penyimpangan dalam praktik jurnalistik, maka penyelesaiannya tetap bisa dilakukan tanpa harus langsung masuk ke ranah pidana.
“Sengketa pers itu punya mekanisme penyelesaian tersendiri. Kalau ada pelanggaran etik, kita yang akan menindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi Kejagung, kasus ini disebut lebih dari sekadar kesalahan jurnalistik. Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tian diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk menghalangi proses hukum sejumlah kasus korupsi.
“Ada indikasi kuat bahwa dia menyalahgunakan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan demi kepentingan pihak tertentu,” kata Qohar.
Menurut Kejagung, konten-konten negatif itu dibuat atas permintaan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang disebut-sebut membayar Tian secara pribadi. Tidak ada keterlibatan resmi JAK TV sebagai institusi karena tidak ditemukan kontrak antara pihak-pihak tersebut.
“Pembayaran dilakukan langsung kepada Tian secara pribadi, bukan atas nama perusahaan,” lanjut Qohar.
Kejagung mengklaim telah mengantongi bukti pembayaran senilai Rp478,5 juta untuk memesan pemberitaan tersebut.
Kini, tarik ulur antara ranah etik dan hukum tengah menjadi perhatian publik.
Advertisement
