Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali bergema di ruang publik. Tiga tokoh vokal, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), kembali menjadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak Presiden Jokowi pada 30 April lalu.
Namun dalam sebuah pernyataan mengejutkan, Prof. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti politik senior yang dikenal kritis dan independen, menyampaikan dukungan terbuka terhadap keberanian tiga tokoh tersebut.
Advertisement
“Saya perhatikan tiga orang ini gila juga. Gila bukan dalam artian sinting, tapi gila berani,” ujar Ikrar saat hadir dalam podcast Sentana TV, Selasa (20/5/2025).
Menurut Ikrar, tudingan yang menyebut mereka sebagai bagian dari “barisan sakit hati” atau pendukung capres yang kalah adalah tuduhan yang tidak berdasar.
“Emangnya mereka ini dukung siapa? Saya tahu betul, mereka tidak berada dalam barisan pendukung Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo. Jadi tidak ada itu dukung-mendukung,” tegas Ikrar.
Laporan Polisi Terhadap Roy Suryo dkk.
Pada 30 April 2025, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta dua orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Presiden Jokowi. Mereka dikenai pasal-pasal berlapis:
• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
• Pasal 27a, 32, dan 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait penyebaran informasi yang menyesatkan.
Laporan ini menyusul gencarnya kampanye dari ketiga tokoh itu yang secara terbuka mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi melalui media sosial, podcast, serta forum publik lainnya.
Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika; Rismon Sianipar, ahli digital forensik; dan Dokter Tifa, tokoh aktivis kritis, menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan bermuatan politik praktis, tetapi demi integritas negara dan keadilan publik.
Advertisement
