Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mau Kerja ke Luar Negeri Dianggap Seperti Pelaku Kriminal (Bagian ke-3)

Mau Kerja ke Luar Negeri Dianggap Seperti Pelaku Kriminal (Bagian ke-3)

Opini Senin, 3 November 2025 18:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Agus Gustapul Supyan, SH., Penulis Hukum dan Politik

Advertisement

Penulis: Agus Gustapul Supyan, SH.

GazanaPublika.com – Sudah tepatkah penerapan UU TPPO bagi pelaku penempatan ilegal pekerja migran. Penerapan hukum terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh orang perseorangan masih menimbulkan perdebatan. Sering kali, aparat penegak hukum langsung menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat pelaku penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Namun, langkah tersebut dinilai kurang tepat secara yuridis apabila tidak memenuhi unsur-unsur pokok dalam ketentuan TPPO.

Advertisement

Tiga Unsur Pokok dalam UU TPPO

Untuk menjerat seseorang dengan pasal-pasal dalam UU No. 21 Tahun 2007, harus dipenuhi tiga unsur utama yang menjadi fondasi dari tindak pidana perdagangan orang, yaitu:

• Unsur Proses (Perbuatan)
Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

• Unsur Cara
Menyangkut metode yang digunakan untuk menguasai korban, seperti ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran dan manfaat tertentu.

• Unsur Tujuan
Yakni adanya tujuan eksploitasi, baik dalam bentuk eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja, pengambilan organ tubuh, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Ketiga unsur tersebut harus terbukti secara materiel maupun formil dalam proses penyidikan dan persidangan. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penerapan UU TPPO menjadi tidak sah secara hukum.

Penerapan UU TPPO lebih bersifat mengejar popularitas dan lebih seksi dijual ke media massa seperti untuk alat mencari panggung bagi elite politik. Sehingga dampaknya terkesan mengabaikan law enforcement sehingga supremasi hukum tidak tercapai apalagi keadilan mejadi sangat jauh, karena berakibat ada pihak yang terzolimi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas calon pekerja migran berinisiatif sendiri untuk mencari informasi dan menghubungi sponsor atau pihak perantara. Mereka datang secara sukarela untuk mengurus keberangkatan ke luar negeri, dengan tujuan mencari pekerjaan yang lebih layak.
Kemudian dari sisi tujuan, mereka ke luar negeri jelas untuk bekerja bukan tujuan untuk di exploitasi

Dalam situasi seperti ini, unsur ‘cara’ dan ‘tujuan’ eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam UU TPPO umumnya tidak terpenuhi. Tidak ada paksaan, penipuan, atau pemanfaatan posisi rentan yang mengarah pada praktik perdagangan orang. Karena itu, penjeratan hukum terhadap individu dengan UU TPPO kerap dinilai keliru dan berlebihan.

BACA JUGA:  OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Undang-Undang yang Tepat: UU No. 18 Tahun 2017

Kasus semacam ini seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan UU TPPO.

UU No. 18 Tahun 2017 telah secara komprehensif mengatur tentang:
• Tata cara penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri,
• Tanggung jawab pemerintah dan pihak swasta,
• Perizinan dan pengawasan terhadap agen atau perorangan, serta
• Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar prosedur penempatan, poin ini paling penting untuk penindakan kasus tersebut.

Undang-undang ini menegaskan pendekatan perlindungan dan tata kelola, bukan semata pendekatan kriminalisasi. Dengan demikian, penerapan hukumnya lebih proporsional dan adil, tanpa menimbulkan efek domino berupa kriminalisasi yang berlebihan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki niat eksploitasi.

Kasus Kamboja vs. Timur Tengah: Perlu Pembedaan

Perlu dibedakan antara kasus penipuan dan eksploitasi tenaga kerja di Kamboja dengan penempatan pekerja ke kawasan Timur Tengah.

Di Kamboja, banyak kasus terbukti memenuhi unsur TPPO — seperti melakukan rekrutmen melalui media sosial dengan menyampaikan informasi palsu lowongan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (penipuan), penyekapan, kerja paksa, hingga eksploitasi dalam bekerja dengan tidak jelasnya waktu kerja serta gaji yang dijanjikan, penjualan organ manusia, dan banyak lagi kasusnya. Sedangkan pengiriman PMI ke jazirah Arab semua masih dalam lingkup kerja yang profesional. Dalam konteks ini, penerapan UU No. 21 Tahun 2007 memang tepat, karena unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi terbukti secara nyata.

Namun berbeda dengan kawasan Arab Saudi dan negara-negara Jazirah Arab lainnya, di mana proses penempatan pekerja cenderung terbuka, persuasif, dan berbasis permintaan resmi, dan dibekali kelengkapan dokumen. Calon pekerja datang secara sukarela, dengan dokumen yang relatif lengkap dan melalui jalur formal.

BACA JUGA:  Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

Apabila terjadi pelanggaran atau kekerasan di tempat kerja, itu tidak otomatis termasuk TPPO, melainkan persoalan hubungan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan lintas negara.

Oleh sebab itu, tidak tepat jika seluruh kasus penempatan PMI ke luar negeri langsung dipukul rata sebagai TPPO. Pendekatan seperti itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Agar hukum lebih berpihak pada keadilan substantif, perlu langkah implementatif dari UU No. 18 Tahun 2017, antara lain:
• Peningkatan kapasitas pengawasan lintas instansi — terutama antara KP2MI, dan Kemenlu.
• Penerapan sistem digital terpadu yang mencatat seluruh proses perekrutan, pemberangkatan, hingga pemantauan kondisi PMI di luar negeri.
• Pemberian izin bagi sponsor atau perorangan lokal yang memenuhi syarat administrasi dan etika, agar mereka terlindungi secara hukum dalam membantu proses penempatan karena fakta di lapangan kita harus jujur mengatakan bahwa keberadaan perantara tidak akan pernah bisa dihilangkan.
• Kerja sama bilateral yang lebih kuat dengan negara tujuan penempatan, guna memastikan adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum bagi PMI.
• Pendidikan hukum dan sosialisasi bagi masyarakat agar memahami perbedaan antara pelanggaran administratif, penipuan, penempatan Illegal PMI dan perdagangan orang.

Penutup: Antara Kepastian dan Keadilan
Penerapan UU TPPO terhadap pelaku penempatan pekerja migran perseorangan perlu dikaji ulang secara mendalam. Ketepatan penggunaan dasar hukum adalah kunci agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat kriminalisasi.

UU No. 18 Tahun 2017 telah menyediakan landasan hukum yang lebih relevan dan berorientasi pada perlindungan, bukan sekadar pemidanaan.

Dengan demikian, supremasi hukum harus dijaga dengan memastikan setiap pasal diterapkan sesuai konteks dan unsur perbuatannya, bukan berdasarkan popularitas isu atau tekanan sosial. Hanya dengan cara itulah hukum dapat benar-benar menjadi pelindung bagi semua pihak — baik bagi pekerja migran maupun bagi mereka yang menyalurkan tenaga kerja dengan itikad baik.

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara (Bandung).

Advertisement

Mahasiswa Nusantara Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

Opini

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA TERBARU

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version