Advertisement
Penulis: Iyang Bahtiar
GazanaPublika.com – Keberadaan hukum Islam sejak zaman-zaman kerajaan Nusantara hingga saat ini telah berlaku di Indonesia, bahkan hukum Islam sudah menjadi sumber utama bagi mayoritas penduduk Indonesia. Namun Indonesia secara konstitusional tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, meskipun penduduknya mayoritas beragama Islam.
Advertisement
Indonesia menganut bukan negara agama, tapi beragama. Namun secara kelembagaan adalah sekuler, dimana sebuah agama menjadi netral dalam permasalahan agama, sehingga norma-norma hukum agama, termasuk norma hukum Islamnya, salah satu sumber materiil pembentukan dalam regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan.
Fenomena terintegrasinya beberapa prinsip, nilai formal hukum Islam dan ketentuan dalam sistem hukum nasional, secara tiba-tiba tentu tidak muncul. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang.
Keberadaan hukum Islam di Indonesia telah berlaku sebagai negara kebangsaan, karena ini mempunyai karakteristik di Indonesia tersendiri dalam sistem negaranya. Dimana negara menganut bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler. Akan tetapi secara filosofis adalah negara religius, meskipun secara kelembagaan adalah sekuler.
Selain hukum Islam di Indonesia, berlaku pula sistem hukum yang lainnya, yaitu sistem hukum Adat dan hukum Barat. Tiga sistem hukum tersebut mulai berlaku di Indonesia dalam kurun waktu berbeda, contohnya hukum Adat telah lama berlaku di Nusantara, walaupun dipandang sistem hukum baru pada permulaan abad ke 20.
Sedangkan VOC memperkenalkan hukum sistem Barat di Indonesia setelah menerima kekuasaan untuk berdagang dan menguasai kepulauan Nusantara, dari pemerintahan Belanda pada tahun 1602. Awalnya diperkenankan hukum Barat hanya untuk orang Belanda dan Eropa saja, kemudian berbagai upaya dinyatakan berlaku pula untuk orang Asia dan Indonesia.
Hukum Islam setelah datang ke Nusantara sampai saat ini, merupakan hukum yang hidup. Tidak hanya tataran pada simbol, melainkan kepada tataran praktis pula. Hal ini bukan semata-mata sebagai tanda mayoritas di Indonesia adalah pemeluk agama Islam, alaminya di beberapa daerah hukum Islam sudah menjadi tradisi yang terkadang dianggap sakral.
Ketika berbicara tentang hukum Islam, maka akan memunculkan konotasi kewenangan pengadilan agama, padahal kalau berbicara hukum Islam tidak hanya berbicara pengadilan, akan tetapi harus berbicara seluruh aspek hidup dan kehidupan Umat lainnya, karena hal ini ditandai dengan ragam definisi atau terminologi terhadap hukum Islam itu sendiri.
Bisa saja dengan perkembangan zaman dan perluasan wilayah Islam misalnya, serta mempunyai hubungannya dengan Budaya dan Umat lain, hukum Islam tidak hanya untuk mengatur para pemeluknya saja. Posisinya, melainkan harus menjadi aspek kehidupan dan mengikat masyarakat secara luas. Sejauh ini dikotomi antara hukum Islam dan hukum positif, dikarenakan adanya pemahaman yang lebih sempit terhadap hukum Islam itu sendiri.
Hukum Islam dipandang sebagai hukum Tuhan yang absolute, suci dan dianggap tidak mampu mengadopsi realitas masyarakat dimana hukum Islam itu berjalan. Ini yang menjadi salah satu faktor sulitnya perkembangan hukum Islam dalam sistem Nasional. Bahan baku hukum Islam dalam sistem Nasional di Indonesia ini sudah diakui sebagai pembentukan hukum Nasional, beserta sistem hukum yang lainnya, itulah hukum Barat dan Adat.
Eksistensi hukum Islam menjadi pengakuan salah satu pilar pembentukan hukum Nasional, dapat menjadi kontribusi besar bagi umat Islam dalam konfigurasi hukum Nasional Indonesia. Oleh sebab itu secara internal umat Islam perlu mempersiapkan langkah yang sistematis dan terencana, menawarkan konsep hukum Islam yang relevan dengan konteks keIndonesiaan, agar bisa diterima rumus dan dapat dijadikan bahan dalam membangun hukum Nasional.
Secara formal hukum Islam kedalam sistem hukum Nasional, tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja, membutuhkan proses demi proses pergulatan yang panjang, di dalamnya ada syarat harus ditopang oleh kepentingan politik. Dari sekian banyak rezim di Indonesia karakteristik penguasaannya berbeda-beda dalam memberlakukan hukum Islam tumbuh di masyarakat.
Peran terhadap pembangunan hukum Nasional di Indonesia, tidak lepas dari politik hukum dan konteks sejarah, sedangkan sejarah panjang Negara Republik Indonesia sudah terbukti perubahan-perubahan politik secara bergantian, dengan perubahan politik tersebut produk karakter hukum juga akan berubah. (*)
Advertisement
