Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah dan Penasaban Anaknya

Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah dan Penasaban Anaknya

Opini Sabtu, 31 Agustus 2024 1:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Oleh: Iyang Bahtiar

GazanaPublika.com –  Pertanyaan mengenai Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah dan kepada siapa anaknya bernasab kerap muncul di masyarakat. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menjelaskan sesuai kemampuan dan referensi yang ada, dengan tujuan memberikan pemahaman, bukan untuk menyudutkan siapapun yang terlibat dalam perbuatan yang dianggap tercela baik dari segi agama maupun negara.

Advertisement

Menikah adalah salah satu aspek kehidupan manusia yang bernilai ibadah, sehingga sangat penting untuk dilakukan sesuai aturan yang benar. Bagi mereka yang telah dewasa dan matang baik jasmani maupun rohani, menikah memberikan ketentraman dan kenyamanan hidup yang sah di mata agama.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam realitas kehidupan, kasus kehamilan di luar nikah masih terjadi. Masalah ini telah diatur dalam syariat berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ Ulama, dan Qiyas. Salah satu pertanyaan utama adalah, apakah boleh menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah?

Syekh Abi Abdillah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi al-Utsmani as-Syafi’i, seorang ulama pada abad ke-8 Hijriyah, dalam karyanya menyatakan pandangannya tentang hal ini. Dalam kitab *Rahmatul Ummah fi-Ikhtilafil Aimah* dan *Mizanul Kubro Li-Sya’roni* disebutkan bahwa menurut Imam Ahmad, haram hukumnya menikahi wanita pezina hingga ia bertaubat. Namun, seorang pria yang berzina dengan wanita tersebut diperbolehkan menikahinya. Namun, pria tersebut tidak diperbolehkan menikahi ibu atau anak perempuan dari wanita itu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Maliki dan Imam Syafi’i.

BACA JUGA:  OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Lebih lanjut, Syekh Abi Abdillah menjelaskan pandangan Imam Syafi’i dan Imam Hanafi, bahwa jika seorang wanita yang telah berzina kemudian menikah, maka suaminya dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri dengannya, tanpa perlu menghitung masa iddah. Namun, dimakruhkan melakukan hubungan tersebut jika wanita itu sedang hamil hingga ia melahirkan.

Mengapa hukum seperti ini harus dipaparkan kepada masyarakat? Hal ini penting untuk memberikan pemahaman kepada umat agar mengetahui kedudukan hukum yang benar, serta menjaga reputasi keluarga dan keturunan. Pengetahuan ini juga menjadi tanggung jawab besar bagi mereka yang memahami ilmu agama.

Menurut Pasal 149 dan 185 dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 1 Tahun 1974, kedudukan hukum anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 46/PUU-VII/2010 juga menegaskan bahwa anak hasil perzinahan tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

BACA JUGA:  Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Komisi Fatwa MUI Pusat, melalui Prof. Hasanuddin AF pada tanggal 10 Maret 2012, menjelaskan bahwa anak hasil zina hanya bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya. Namun, anak tersebut tidak berdosa meskipun kelahirannya disebabkan oleh perbuatan zina orang tuanya.

Dalam pandangan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar, menikahi wanita hamil akibat perzinahan dan kelahiran anak dari pernikahan tersebut memiliki beberapa kemungkinan hukum. Misalnya, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suaminya jika lahir sebelum enam bulan sejak akad nikah, atau lebih dari empat tahun setelah hubungan suami istri pertama. Dalam kasus ini, anak hanya dinasabkan kepada ibunya.

Sebagai kesimpulan, anak yang lahir dari hasil zina, jika diakui oleh kedua pelaku zina tersebut, hanya memiliki hubungan keluarga secara umum. Jika ayah dan ibunya menikah secara sah, maka anak tersebut menjadi anak yang sah di mata hukum. Namun, jika tidak diakui oleh kedua orang tua tersebut, anak itu tidak memiliki status nasab secara keluarga maupun hak waris.

Penulis adalah seorang santri dari Banten Selatan

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

Opini

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version