Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Memahami Konsep Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Secara Moderat

Memahami Konsep Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Secara Moderat

Opini Minggu, 1 September 2024 15:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Penulis: Iyang Bahtiar

GazanaPublika.com –  Soal pembahasan Amar ma’ruf nahi munkar sudah tidak asing lagi dibenak umat Islam, hampir semua kalangan mengetahui isi makna dan tujuannya. Untuk kali ini Saya akan mencoba meneliti dari beberapa sumber pengalaman di masyarakat, ternyata sebuah konsep tak semudah yang kita ucapkan dan dilakukan. Memang perkara tentang hal tersebut menjadi bola panas di benak kita sendiri, apabila tidak dipahami secara lebih mendalam dan moderat atau menengahi.

Secara bahasa, Ma’ruf berasal dari kata ‘arafa mengandung arti mengetahui atau mengenal. Sedangkan munkar adalah sesuatu yang dibenci, ditolak dan tidak pantas. Karena ma’ruf dan munkar dua kata yang tidak terpisahkan. Mayoritas manusia pada umumnya, apabila melakukan ma’ruf, pasti banyak orang yang menyukai, menyetujui, membenarkan dan memujinya. Namun kalau sebaliknya ada yang berbuat munkar seluruh manusia membenci, menolak dan tidak menyetujui.

Padahal menurut Ulama Aqidah, andaikata ada orang berbuat mungkar, misalnya manusia tidak melaksanakan shalat 5 waktu, tidak puasa, sekalipun berzinah. Maka yang harus kita terapkan adalah tidak boleh membenci pelakunya, tetapi harus dibenci perbuatan atau kelakuannya. Sedangkan menurut Ulama Fuqaha, tetap yang harus diterapkan hukumnya kepada si pelakunya, baik dengan jalan di had, rajam atau di qisas.

Lantas bagaimana kita harus menerapkan amar ma’ruf nahi munkar tersebut. Jika dalam kehidupan bermasyarakat terdapat suatu kemungkaran, maka cara pencegahan yang dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam hadis:

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangan atau kekuasaan. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah Iman.” (H. R. Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri).

Hadis di atas menjelaskan tiga strategi atau cara ber amar ma’ruf nahi munkar. Yaitu, dengan tangan atau kekuasaan, kewenangan dan posisi sosial yang kita memiliki, lalu lisan (pendapat, opini, nasehat dan sebagainya), dan dengan sikap hati (anti terhadap perbuatan munkar). Cara terakhir dinilai sebagai manifestasi dari Iman yang paling lemah.

BACA JUGA:  Problematika Sistem Pengawasan Keuangan Negara di Indonesia: Efektivitasnya Masih Dipertanyakan

Dalam hal ini, langkah pertama menurut para ulama, adalah lewat pengajaran atau pemberitahuan secara baik dan bijaksana, karena boleh jadi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah munkar, dan mungkin saja pada langkah pertama ini, dia akan menghentikan kemungkarannya. Kemudian merubah kemungkaran dengan lisan dilaksanakan ketika amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan (tingkatan pertama) tidak memungkinkan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kekuasaan untuk itu, atau karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.

Sesuai realita lapangan, kita melihat praktik amar ma’ruf nahi munkar justru amat paradoksal dengan teks hadis diatas. Yang mana terkadang pelaksanaan harusnya menjadi tugas pemerintah, tapi mengapa dilakukan oleh individu atau kelompok secara sewenang-wenang nya main hakim sendiri, seolah-olah hukum punya sendiri. Bahkan belum cukup sampai disitu saja, kadang pula jauh berbeda dengan konteks kasih sayang kepada sesama.

Menerapkan amar ma’ruf mungkin mudah dalam batas tertentu tetapi akan sangat sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Karenanya, orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus mengerti betul terhadap perkara yang akan ia tindak, agar tidak salah dan keliru dalam bertindak.

Syekh an-Nawawi Banten di dalam kitab beliau, Tafsir Munir berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar termasuk fardhu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat, ini tentu agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah.

Karena sesungguhnya orang yang bodoh terkadang malah mengajak kepada perkara yang batil, memerintahkan perkara yang mungkar, melarang perkara yang ma’ruf, terkadang bersikap keras di tempat yang seharusnya ia harus bersikap halus, dan bersikap halus di dalam tempat yang seharusnya bersikap keras.” (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga, jilid II, halaman 59)

BACA JUGA:  Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Maka ini harus didiskusikan atau bermusyawarah bersama, baik dari kalangan Ulama atau Santri, Tokoh, Pelajar, Mahasiswa, Pemerintahan, Aparat penegak hukum, LSM, Wartawan, OKP, Ormas dan kelompok Media tentunya. Tujuannya ini agar bisa menemukan solusi, kesimpulan yang dapat dipahami oleh masyarakat, karena dalam menerapkan konsep diskusi atau musyawarah tersebut akan mendapatkan hasil yang memuaskan dan dapat diterima oleh semua kalangan.

Selanjutnya menerapkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin dalam batas tertentu sangat mudah dijalankan, tapi agak sulit konteksnya apabila sudah berkaitan dengan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu yang melakukan hal tersebut harus memahami dan mengerti agar tidak salah bertindak.
Memang pengejawantahan amar ma’ruf nahi munkar secara hukum bersifat fardhu kifayah, hak amar ma’ruf nahi munkar hanya dimiliki oleh pemerintah bukan perorangan atau individu kelompok, dilakukan semampunya tanpa memaksakan diri, dan itupun secara pelaksanaanya bertahap dari yang ringan lalu kepada yang agak berat lagi, dan tidak menimbulkan dampak fitnah bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sedangkan hal problematika sosial keamanan yang bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, dalam kemungkaran seperti itu tidak diserahkan kewenangan amar ma’ruf nahi munkar pada perseorangan atau kelompok, akan tetapi di sini pemerintah lah yang harus menerapkan kebijakan atas dasar prinsip maslahat dan tetap dilandasi nilai-nilai Agama dan Negara yang benar.

Kesimpulannya. Pertama, harus bersyukur, bahwa kita tidak dijadikan orang yang melakukan kemungkaran. Kedua, harus meridhoi baik buruknya manusia, adalah qadha takdirnya Tuhan. Ketiga, kita harus mempunyai rasa kasih sayang terhadap dampak orang yang melaksanakan munkar, baik dengan menasehati, melarang melakukan hal demikian, karena akibatnya bisa ditanggung oleh sendirinya.
Keempat, lahiriyah kita harus mengingkari, bahwa perbuatan kemungkaran adalah kelakuan tercela, baik dilakukan diri pribadi, maupun orang lain. Karena dua komponen anasir bangsa ini, baik para Ulama maupun Umara atau Pemerintah punya pandang masing-masing yang harus disepakati, tinggal dari sudut pandang apa yang harus ditetapkan solusinya. (*)

Penulis Seorang santri dari Banten Selatan

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Opini

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Opini

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

Opini

Menakar Realitas Utang Indonesia dari Beban APBN dan Fiskal

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.