Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Stop Kriminalisasi Rektor Unma Banten! Kembalikan Esensi Akademik dan Keadilan

Stop Kriminalisasi Rektor Unma Banten! Kembalikan Esensi Akademik dan Keadilan

Opini Senin, 9 September 2024 4:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

“Salah, akui; bengkok, luruskan. Bukti, beberkan; hukuman, jalani. Ini pembinaan, bukan pembinasaan. Dalam akademia, koreksi diri jauh lebih berharga daripada saling lapor dan mempermalukan.”

Oleh : Bung Eko Supriatno

Advertisement

GazanaPublika.com –  Adalah pondasi penting dalam dunia akademik yakni integritas dan keadilan. Namun, saat melihat situasi terkini di Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, terlihat betapa prinsip-prinsip itu tengah terancam oleh tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan esensi sesungguhnya dari institusi pendidikan tinggi.

Penulis coba telisik ke belakang, peristiwa berawal dari keputusan Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten yang memberhentikan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) karena diduga manipulasi nilai beberapa mahasiswa. Keputusan ini tercantum dalam SK Rektor Unma
Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024, yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.

Kasus ini mencuat lebih dari enam bulan lalu dan melibatkan proses investigasi yang panjang, termasuk pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, dan keputusan oleh Badan Penyelenggara Universitas (BPU) serta Pengurus Besar Mathla’ul Anwar. Rektor Unma Banten, Prof. HE Syibli Syarjaya, menjelaskan bahwa dugaan manipulasi dilakukan dengan mengakses Sistem Administrasi Keuangan dan Akademik (Siakad) secara ilegal untuk mengubah nilai mahasiswa tanpa sepengetahuan dosen pengampu.

Menurut Rektor, tindakan tersebut adalah pelanggaran akademik berat, sehingga pelaku dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Rektor juga meminta agar pihak luar tidak mencampuri urusan internal kampus dan menegaskan komitmen Unma Banten untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan akreditasi institusi.

Untuk menjaga ketertiban, Rektor mengimbau civitas akademika untuk tetap tenang dan melanjutkan kegiatan akademik seperti biasa, serta akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses belajar.

Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya menghindari kriminalisasi dalam penanganan kasus internal kampus dan menekankan perlunya proses yang adil dan transparan, serta pentingnya mekanisme koreksi diri dalam lembaga akademik.

Protes Forum Dosen

Pada 5 September 2024, Forum Dosen Unma Banten, yang dipimpin oleh Ali Nurdin, melakukan protes unjuk rasa di Mapolres Pandeglang. Protes itu menyoroti masalah hukum yang melibatkan rektor universitas, yang dianggap telah merusak reputasi institusi secara tidak adil. Forum Dosen berpendapat bahwa tindakan hukum yang berkepanjangan baik di kepolisian, pengadilan negeri, maupun pengadilan tata usaha Negara diduga telah diputarbalikkan melalui media sosial untuk menampilkan pimpinan Unma sebagai pelaku utama adalah kesalahan besar.

BACA JUGA:  Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Sebaliknya, mereka melihat kasus ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab mereka sebagai akademisi dan warga negara untuk memastikan penegakan hukum yang benar.

Pertama, Mekanisme Koreksi Diri.

Lembaga akademik yang baik harus memiliki mekanisme koreksi diri dari dalam. Mekanisme ini memungkinkan pengawasan dan evaluasi secara internal tanpa perlu terjebak dalam praktik saling melapor atau mempermalukan institusi di depan publik.

Ketika terjadi pelanggaran, lembaga akademik harus memiliki prosedur yang adil dan transparan untuk menanganinya, dengan tujuan memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kualitas institusi.

Kedua, Perlunya Dialog Terbuka

Di lingkungan kampus, suara berbeda dan pikiran kritis harus menjadi bagian integral dari kehidupan akademik. Diskusi terbuka dan kritik konstruktif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Perbedaan pendapat atau kritik harus ditangani dengan cara yang mendukung proses evaluasi yang transparan dan berkeadilan, bukan dengan ancaman atau pelaporan sembarangan yang dapat menambah ketegangan.

Ketiga, Menghindari Kriminalisasi.

Kriminalisasi individu atau kelompok dalam konteks masalah internal kampus sering kali mengalihkan fokus dari upaya perbaikan dan pembinaan. Proses hukum harus dijalankan dengan objektivitas dan integritas, bukan sebagai alat untuk menghancurkan reputasi atau menciptakan ketidakadilan. Sebagai akademisi, kita harus menjaga prinsip bahwa proses hukum dan koreksi internal adalah sarana untuk pembinaan, bukan pembinasaan.

Keempat, Menegakkan Keadilan Akademik

Keadilan akademik melibatkan proses evaluasi yang berimbang dan terbuka. Institusi pendidikan harus berkomitmen untuk menjalankan proses evaluasi dan perbaikan secara internal dengan cara yang benar dan adil, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan pendapat dan bukti tanpa menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

BACA JUGA:  MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Dari kasus di Unma Banten ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan keadilan di lingkungan akademik. Kriminalisasi rektor atau pihak-pihak lain dalam kasus internal, hanya akan menambah masalah dan mengalihkan fokus dari perbaikan yang seharusnya menjadi tujuan utama.

Mekanisme koreksi diri yang efektif dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kesalahan dapat diperbaiki dengan cara yang adil dan konstruktif. Menghindari kriminalisasi dan menjaga dialog terbuka adalah langkah penting untuk
memastikan lembaga akademik tetap menjadi tempat pembelajaran dan pengembangan yang positif.

Sebagai komunitas akademik, kita harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan integritas dengan cara yang mendukung perkembangan dan perbaikan. Dengan cara ini, kita tidak hanya memperbaiki kesalahan yang ada, tetapi juga memastikan bahwa lembaga akademik kita tetap menjadi contoh prinsip moral dan profesional yang tinggi. Mari kita hentikan kriminalisasi dan fokus pada pembinaan yang konstruktif dan adil.

Penggalan Puisi dari Penulis:

Keadilan tak kenal batas,
Di tengah sunyi, ia hidup, bernapas
Bukan penghalang hak yang mesti dituntut.
Di altar pengetahuan yang suci,

Kami berdiri, tak gentar oleh janji,
Polisi bukan tangan yang membelenggu,
Tugasnya menata, bukan melumpuhkan rasa.

Namun kini, langkah hukum tersandung,
Mereka yang berilmu dihukum oleh bayang-bayang

Kriminalisasi adalah tirani bisu,
Merenggut kebebasan, melukai pikiran jernih itu.

Jika keadilan dibungkam dengan paksa,
Kebijaksanaan lenyap dari meja peradilan,
Tak hanya masa kini yang terkoyak,

Tapi harapan, masa depan, turut terkapar.

Hentikan pedang yang mematahkan ilmu,
Rektor bukan penjahat, rektor bukan pelaku,
ia penebar cahaya, kriminalisasi hanyalah belenggu ilusi, yang harus diruntuhkan demi nurani yang sejati. (*)

Penulis adalah penekun Kajian di Mathla’ul Anwar Banten University Lecturer Forum (Forum Dosen Unma Banten), Penyeduh Kopi di Lorong Diskusi sekaligus pengajar di FHS Unma Banten

Advertisement

Universitas Mathla'ul Anwar UNMA
Bung Eko Supriatno

BERITA LAINNYA

Opini

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

Opini

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version