Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Tersangka Pidana

Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Tersangka Pidana

Opini Minggu, 10 November 2024 22:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Penulis: Ratu Adnindha Agnienqie An Romadhani Nur Fath

GazanaPublika.com –  Abstrak. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya (perampasan, penganiayaan, dan lain-lain) akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan. Dengan kata lain, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM. HAM itu sendiri mulai dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia mengalami kemerdekaan. Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration of Human Rights) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kebebasan hak manusia yang asasi kepada seleuruh masyarakat dunia. Selain itu, deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat di seluruh dunia agar selalu menghormati dan menegakkan HAM

Advertisement

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti.
Kata Kunci: (Manusia, Penetapan, Pidana)

Pendahuluan

Perubahan kedua Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 memberikan kometmen yang kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28D Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Kepastian hukum yang adil merupakan hak setiap orang yang sangat berarti dan harus dipenuhi ketika berhadapan dengan proses hukum, karena hanya dengan cara yang demikian itu orang akan percaya terhadap hukum itu sendiri.

Deklarasi HAM yang sudah dikumandangkan dan disepakati oleh antarbangsa, maka setiap negara yang menjadi anggota PBB harus menghormati, menghargai, dan menegakkan Hak-Hak Asasi Manusia. Penegakan terhadap HAM harus dijunjung tinggi agar setiap negara dapat berkomitmen untuk memajukan kehidupan manusia yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Singkatnya, HAM sudah harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh masyarakat negara. Oleh sebab itu, kita sebagai salah satu dari masyarakat dunia sudah seharusnya berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan HAM agar manusia bisa menjalani kehidupan lebih bebas dan lebih layak. Rasanya belum lengkap jika ingin menegakkan HAM, tetapi belum mengerti pengertian, ciri-ciri, hingga macam-macam HAM.

Berkaitan dengan kepastian hukum menuju tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kita teringat kepada seorang filosof hukum yang terkemuka yaitu Gustav Radbruchyang jugaseorang legal scholar dari Jerman yang mengajarkan konsep tiga ide dasar hukum.Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut:

a. Asas Kepastian Hukum, asas ini meninjau dari sudut yuridis
b. Asas Keadilan Hukum, asas ini meninjau dari sudut filosofis
c. Asas Kemanfaatan Hukum, (zwechmatigheidatau doelmatigheid) atau utility.

Di Indonesia, tindak pidana (kejahatan) dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenisnya, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah kategori dan jenis tindak pidana yang ada di Indonesia:

1. Tindak Pidana berdasarkan Sifatnya

• -Tindak Pidana Umum

Tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang bersifat umum dan tidak terkait dengan posisi khusus pelaku atau korban. Ini termasuk kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerkosaan, dan lain-lain.

• Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana ini melibatkan pelanggaran terhadap peraturan yang spesifik atau peraturan khusus yang mengatur suatu bidang tertentu. Contohnya termasuk korupsi, perdagangan manusia, perusakan lingkungan, dan kejahatan terhadap negara (seperti pengkhianatan).

2. Tindak Pidana berdasarkan Akibatnya

• Tindak Pidana Materiil

Tindak pidana yang baru dapat dikatakan selesai jika telah menimbulkan akibat yang nyata atau merugikan orang lain atau masyarakat. Misalnya, pembunuhan (akibatnya adalah kematian), pencurian (akibatnya adalah hilangnya harta benda), dll.

• Tindak Pidana Formal

Tindak pidana yang dapat dianggap selesai atau terjadi hanya dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, meskipun belum ada akibat yang timbul. Misalnya, pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya.

3. Tindak Pidana berdasarkan Bentuk Perbuatannya

• Tindak Pidana Berdasarkan Perbuatan. Tindak pidana ini didasarkan pada jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Contoh jenisnya:

• Tindak Pidana Dengan Perbuatan Melawan Hukum: Seperti pencurian, penggelapan, penipuan, perusakan, dan lain-lain.

• Tindak Pidana Dengan Perbuatan yang Mengakibatkan Bahaya bagi Orang Lain: Misalnya pembunuhan, penganiayaan, dan perbuatan yang berbahaya lainnya.
– Tindak Pidana Berdasarkan Kelalaian

Tindak pidana yang terjadi karena adanya kelalaian atau kurang hati-hati dari pelaku yang menyebabkan kerugian atau bahaya, contohnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, atau perusakan barang akibat kelalaian.

BACA JUGA:  Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

4. Tindak Pidana berdasarkan Pengaruh Terhadap Masyarakat

• Tindak Pidana yang Merugikan Individu atau Masyarakat.

Kejahatan yang langsung merugikan individu atau kelompok masyarakat, seperti perampokan, pembunuhan, atau pelecehan seksual.

• Tindak Pidana yang Merugikan Negara

Kejahatan yang merugikan negara secara langsung, seperti korupsi, pengkhianatan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

5. Tindak Pidana berdasarkan Jenis Sanksi

• Tindak Pidana yang Dikenakan

Hukuman Pidana Penjara

Kejahatan yang dapat dihukum dengan penjara, seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, dan sebagainya.

• Tindak Pidana yang Dikenakan Denda

Kejahatan yang sanksinya berupa denda atau ganti rugi, biasanya berkaitan dengan pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran kebersihan.

• Tindak Pidana yang Dikenakan Hukuman Mati

Hukuman mati biasanya dikenakan untuk kejahatan yang sangat serius dan merugikan masyarakat atau negara, seperti narkotika dalam jumlah besar, pembunuhan berencana, dan terorisme.

6. Jenis-Jenis Tindak Pidana Berdasarkan KUHP

– Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Seperti pengkhianatan, makar, terorisme, dan spionase.

• Tindak Pidana terhadap Kehormatan dan Harkat Martabat Orang, Seperti pencemaran nama baik, penghinaan, pemerkosaan, dan perbuatan asusila.

• Tindak Pidana terhadap Harta Benda. Seperti pencurian, penggelapan, perampokan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan lainnya

• Tindak Pidana terhadap Kesusilaan Seperti perbuatan cabul, pemerkosaan, dan perbuatan asusila lainnya.

• Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, Seperti kerusuhan, perjudian, prostitusi, dan penyalahgunaan narkotika.

• Tindak Pidana terhadap Lingkungan Hidup, Seperti perusakan lingkungan, pencemaran air, udara, dan tanah, serta pembalakan liar.

• Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk suap, gratifikasi, dan penggelapan dana negara.

7. Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

• Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan-kejahatan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat, seperti genosida, perbudakan, atau penyiksaan yang terjadi dalam skala besar dan sistematik.

• Pelanggaran Terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Pelanggaran Hak Perempuan dan Anak Termasuk perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, dan eksploitasi seksual.

Dengan berbagai kategori dan jenis tindak pidana ini, Indonesia mengatur dan mengklasifikasikan kejahatan dalam hukum pidana agar dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan jenis dan dampak perbuatannya terhadap individu, masyarakat, dan negara.

Pembahasan

1. SOP Polisi Anti Huru-Hara dalam Menangani Demonstrasi dalam Kategori Tindak Pidana

Polisi adalah aparatur negara yang memiliki peran penting sebagai penegak hukum di seluruh wilayah negara. Di Indonesia, polisi merupakan salah satu lembaga penting yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau warga sipil. Selain itu, polisi juga memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (Raharjo & Angkasa, 2011). Tugas polisi saat ini sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, banyak anggota polisi yang kurang mengindahkan tugas mereka, sehingga hal ini mendapat perhatian dari masyarakat. “Sorotan Tajam Masyarakat Terhadap Kinerja Kepolisian” adalah judul berita nasional pada tanggal 1 September 2016 yang menyoroti kinerja polisi yang dinilai menyimpang dari tugasnya. Beberapa tahun lalu, saat Jenderal Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri, masyarakat mengkritik kinerja polisi yang tidak sesuai dengan tugas masing-masing satuan. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Brimob, Densus 88, dan anggota polisi lainnya yang menjalankan tugas tanpa memperhatikan nilai humanis dan sering melanggar HAM. Hal ini membuat masyarakat menilai polisi kurang optimal dalam melindungi dan menjaga keamanan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian adalah panduan operasional yang digunakan untuk memandu petugas dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa contoh SOP dalam kepolisian:

  1. SOP Pelayanan Masyarakat:

– Tata cara menerima laporan atau pengaduan.

– Prosedur penanganan kasus kriminal dan pemanggilan saksi.

– Etika berinteraksi dengan masyarakat secara profesional.

  1. SOP Patroli dan Penjagaan:

– Prosedur patroli untuk menjaga keamanan wilayah.

– Tindakan darurat selama patroli, seperti tindak kriminal atau bencana.

– Pembagian wilayah untuk efisiensi patroli.

  1. SOP Penanganan Tindak Kriminal:

– Prosedur menangkap pelaku kriminal sesuai aturan hukum.

– Langkah pengumpulan bukti dan penyelidikan di TKP.

– Tata cara penanganan barang bukti.

  1. SOP Penggunaan Senjata Api:

– Batasan dan situasi penggunaan senjata api.

– Cara perawatan senjata api dan uji kompetensi rutin.

  1. SOP Pengawalan dan Pengamanan:

– Tata cara pengawalan pejabat atau tamu penting.

– Prosedur pengamanan saat demonstrasi atau kerumunan massa.

– Teknik menghadapi kerusuhan dengan menjaga keselamatan masyarakat.

  1. SOP Penanganan Demonstrasi dan Aksi Massa:

– Langkah untuk menjaga ketertiban demonstrasi.

– Cara merespons situasi berpotensi rusuh.

– Penggunaan peralatan non-lethal untuk keamanan.

  1. SOP Penanganan Kejahatan Siber (Cybercrime):

– Prosedur investigasi kejahatan digital.

– Pengumpulan dan analisis bukti elektronik.

– Kolaborasi dengan lembaga global.

  1. SOP Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas:

– Langkah penanganan di lokasi kecelakaan.

– Prosedur penyelidikan penyebab kecelakaan.

  1. SOP Anti-Korupsi dan Disiplin Internal:

– Aturan bagi polisi yang terlibat korupsi.

BACA JUGA:  Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

– Prosedur pelaporan pelanggaran sesama anggota.

– Disiplin bagi anggota yang melanggar SOP.

  1. SOP Penanganan Bencana Alam dan Keadaan Darurat:

– Prosedur tanggap darurat saat bencana.

– Koordinasi dengan instansi lain seperti BPBD.

Setiap SOP ini bertujuan menciptakan tata kelola konsisten, profesional, dan transparan dalam tugas kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

Menurut UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, polisi berwenang memberikan izin atau tidak terhadap kegiatan unjuk rasa, mengawasi, menjaga ketertiban, dan mengawal peserta unjuk rasa.

SOP Polisi Anti Huru-Hara dalam Menangani Demonstrasi Kategori Tindak Pidana

Dalam menangani demonstrasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, polisi anti huru-hara menerapkan prinsip-prinsip dasar pengendalian massa dan penegakan hukum. Prinsip-prinsip yang sering diterapkan antara lain:

  1. Penilaian Situasi dan Pengamanan Awal: Menilai risiko dan potensi eskalasi serta mengamankan area.
  2. Peringatan Awal: Memberikan peringatan agar demonstran yang melanggar hukum menghentikan tindakan mereka.
  3. Penggunaan Kekuatan Bertahap: Kekuatan digunakan secara bertahap sesuai tingkat ancaman, mulai dari peralatan non-mematikan.
  4. Penangkapan Pelaku Tindak Pidana: Mengamankan pelaku tindak pidana dengan prosedur terukur.
  5. Penanganan Kesehatan dan Keamanan: Menjaga keselamatan semua pihak.
  6. Evaluasi Pasca Operasi: Mengevaluasi langkah yang diambil untuk meningkatkan penanganan di masa depan.

Setiap negara mungkin memiliki perbedaan dalam SOP ini, namun prinsip dasar seperti pendekatan bertahap, perlindungan hak asasi, dan evaluasi tetap menjadi acuan penting dalam menangani demonstrasi.

2. Penanganan TNI terhadap KKB Papua

KKB adalah singkatan dari Kelompok Kriminal Bersenjata. Kelompok ini sebelumnya dikenal dengan nama Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang menginginkan Papua lepas dari NKRI. Gerakan ini memiliki sejarah panjang dalam melakukan aksi kekerasan dan teror, dengan korban yang mencakup polisi, anggota TNI, bahkan warga sipil. Oleh karena itu, KKB Papua digambarkan sebagai gerakan separatis yang seringkali menimbulkan korban jiwa dan meresahkan warga setempat.

Sejarah KKB Papua

Sebelum berubah nama menjadi KKB, kelompok ini dikenal sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM berdiri sejak tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang sebelumnya disebut Irian Jaya. Kelompok ini memiliki keinginan kuat untuk memisahkan diri dari Indonesia, sehingga sering kali menyuarakan tuntutan referendum agar bisa merdeka dari NKRI. Dalam melancarkan keinginan tersebut, mereka beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang menimbulkan korban jiwa. Pemerintah pun mengambil kebijakan berupa pemberian dana otonomi khusus bagi Papua, disertai dengan anggaran besar. Namun, anggaran ini tidak selalu sampai ke lapisan rakyat paling bawah, yang membuat perlawanan OPM menjadi lebih masif. Perubahan istilah dari OPM menjadi KKB juga bertujuan untuk mengubah paradigma dalam penanganan kelompok separatis di Papua, di mana jika ada anggota kelompok ini yang tertangkap, maka hal tersebut dilihat sebagai penegakan hukum atas tindak kriminalitas.

Tujuan KKB Papua

Menurut situs resmi kemhan.go.id, KKB adalah kelompok pro kemerdekaan Papua. Sesuai dengan sejarah terbentuknya, tujuan utama KKB adalah untuk memisahkan Papua dari NKRI, sehingga kelompok ini dianggap sebagai gerakan separatis yang dapat mengancam keutuhan negara.

Kasus dan Korban Kejahatan KKB Papua

KKB kerap melancarkan aksinya di wilayah pegunungan Papua, terutama di daerah-daerah yang dianggap rawan seperti kabupaten Puncak, Yahukimo, Nduga, dan Intan Jaya. KKB seringkali menimbulkan teror meluas terhadap masyarakat sipil di Papua hingga menyebabkan korban jiwa melalui aksi penyerangan terhadap pekerja, penembakan, dan perusakan fasilitas umum, termasuk pembakaran sekolah serta rumah warga. Sampai saat ini, aksi KKB Papua masih sulit diberantas karena mereka dibekali senjata yang setara dengan angkatan perang, sehingga dibutuhkan prosedur khusus untuk menangani kelompok ini. Beberapa korban dari tindak kejahatan KKB Papua meliputi teknisi Telkomsel, aparat keamanan, 35 warga sipil, penumpang pesawat sipil, dan pilot maskapai Susi Air yang sempat disandera.

Penanganan TNI terhadap KKB di Papua menghadapi tantangan besar. Meskipun TNI telah meningkatkan pendekatan operasionalnya, termasuk operasi teritorial dan diplomasi dengan masyarakat setempat, tindakan KKB tetap menimbulkan ancaman serius bagi keamanan di Papua. Dengan mempertahankan pendekatan yang mendukung warga Papua, TNI juga tetap menegakkan hukum jika kelompok ini bertindak brutal. Selain operasi militer, TNI turut berperan sebagai tenaga pengajar dan petugas kesehatan di daerah-daerah terpencil yang sulit diakses warga sipil. Hingga tahun 2024, konflik dengan KKB masih berlangsung di beberapa kabupaten, di mana terdapat kasus penyerangan, pembunuhan, dan pembakaran fasilitas umum, termasuk sekolah, yang menghambat layanan pendidikan dan kesehatan di daerah tersebut.

Kesimpulan

Standar Operasional Prosedur (SOP) polisi anti huru-hara dalam menangani demonstrasi yang masuk kategori tindak pidana biasanya mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengendalian massa dan penegakan hukum. Penanganan TNI terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menghadapi tantangan besar. Meskipun TNI sudah meningkatkan pendekatan operasionalnya, termasuk operasi teritorial dan diplomasi dengan masyarakat setempat, tindakan KKB tetap menimbulkan ancaman serius bagi keamanan di Papua.

 

REFERENSI

  1. Gramedia,com (literasi/hak-asasi-manusia-ham/#google_vignette)
  2. Ali, Achmad. 2015. Menguak Realitas Hukum, Jakarta: Kencana (Prenada Media Grup)
  3. Jurnal,uin-antasari.ac.id (antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1972/1472)
  4. Inilah.com  (apa-itu-kkb-papua-sejarah-tujuan)

Penulis adalah Ratu Adnindha Agnienqie An Romadhani Nur Fath, Magister Ilmu Hukum, Universitas Mathla’ul Anwar. Email: [email protected]

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Opini

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Opini

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.