Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mengingat Kasus Setnov, Korupsi Proyek E-KTP

Mengingat Kasus Setnov, Korupsi Proyek E-KTP

Spesial Selasa, 19 Agustus 2025 1:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto merupakan salah satu skandal politik dan hukum terbesar di Indonesia. Proyek senilai Rp5,9 triliun ini digulirkan pada 2011–2012 dengan tujuan modernisasi administrasi kependudukan, tetapi sejak awal sarat dengan praktik pengaturan anggaran dan pemenang tender. Setya Novanto, yang kala itu menjabat Ketua DPR, bersama rekannya Andi Narogong, diduga mengatur alokasi dana hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, langkah ini langsung mendapat perlawanan hukum. Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam periode itu, ia kerap mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Beberapa kali ia dirawat di rumah sakit, salah satunya karena gula darah tinggi. Upaya ini berbuah manis bagi Novanto. Pada 29 September 2017, hakim praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, dan meminta penyidikan dihentikan.

BACA JUGA:  Penerimaan SDA Ratusan Triliun, Berapa yang Hilang di Tengah Jalan?

Advertisement

KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kembali membuka penyidikan baru pada 5 Oktober 2017. Hanya berselang beberapa pekan, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 10 November 2017, Wakil Ketua KPK mengumumkan secara resmi status tersangka tersebut kepada publik.

Drama semakin memanas ketika KPK hendak menangkap Novanto pada 15 November 2017. Alih-alih menyerahkan diri, ia sempat menghilang dan kemudian ditemukan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Peristiwa itu sempat menimbulkan kontroversi luas, mengingat waktunya berbarengan dengan upaya penangkapan. Dua hari kemudian, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Novanto resmi ditahan oleh KPK.

Sidang perdananya berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa penuntut umum mendakwa Novanto menerima suap berupa uang sebesar Rp300 miliar serta sebuah jam tangan mewah seharga USD 135.000. Proses persidangan berlangsung penuh sorotan, karena publik menilai kasus ini sebagai ujian bagi keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Di Swiss, Gereja Jadi Sepi Gara-gara Warga Hindari Pajak, Kok Bisa?

Puncaknya, pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, atau diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan, serta dikenai larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas.

Kasus ini tidak hanya menjerat Novanto, tetapi juga menyeret pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, divonis tujuh tahun penjara pada 28 Juni 2018 karena terbukti merekayasa kecelakaan untuk melindungi kliennya. Sementara dokter Bimanesh Sutarjo, yang membantu rekayasa itu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 16 Juli 2018.

Kisah e-KTP ini akhirnya tercatat sebagai salah satu drama hukum paling kompleks di Indonesia, yang memperlihatkan bagaimana politik, hukum, dan kekuasaan bisa saling berkelindan. Ia membuka mata publik tentang betapa sulitnya menjerat figur politik kelas berat, tetapi juga sekaligus menunjukkan bahwa dengan konsistensi, hukum tetap bisa menundukkan penguasa.

Advertisement

Kasus Korupsi Proyek
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Spesial

Penerimaan SDA Ratusan Triliun, Berapa yang Hilang di Tengah Jalan?

Spesial

Warga Pulau Sebesi Gemar Tonton Erupsi Gunung Anak Krakatau

Spesial

Di Swiss, Gereja Jadi Sepi Gara-gara Warga Hindari Pajak, Kok Bisa?

Berita Utama

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, 5 Partai Dukung

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version