Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tersangka Kasus Pemalakan Chandra Asri Kembali Bertambah, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

Tersangka Kasus Pemalakan Chandra Asri Kembali Bertambah, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

Banten Selasa, 1 Juli 2025 21:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Cilegon – Polda Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pelaksanaan proyek PT Total Bangun Persada. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Ashari.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, kejadian itu bermula pada tanggal 10 Maret 2025. Pada saat itu sekitar pukul 09.00 WIB tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi lokasi proyek PT Chandra Asri Alkali 1 (CAA 1 Project) yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada di Jalan Amerika, Kawasan Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Advertisement

Tujuan tersangka datang ke lokasi proyek itu dalam rangka mencari informasi peluang usaha pengerjaan proyek. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB tersangka menghubungi rekan-rekan dari Forum Pengusaha Samangraya (FPS) untuk mendatangi lokasi tersebut. Tak lama kemudian, mereka bersama-sama mendatangi kantor PT Total Bangun Persada.

BACA JUGA:  Diduga Bermasalah, Badak Banten Resmi Laporkan Program Jalan 'Bang Andra' ke Kejati

Di sana mereka bertemu dengan Engineering Manager PT Total Bangun Persada Robin, General Affair Supervisor PT Total Bangun Persada Agus, serta perwakilan dari China Chengda Engineering Co., Ltd Teungku.

Dalam pertemuan itu, kata Dian, tersangka melontarkan ancaman kepada pihak PT Total Bangun Persada dengan mengatakan, “Kita kan punya perjanjian dengan CAA, terkait maincontractor dan subcontractor harus berkoordinasi dengan lingkungan. Kenapa ini tidak dilakukan oleh Total?”

Kemudian tersangka melanjutkan, “Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan Total selama itu belum terjadi dan saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian.”

BACA JUGA:  85 Personel Polres Lebak Naik Pangkat, Kapolres Minta Tingkatkan Profesionalisme

Akibat pernyataan itu, kata Dian, aktivitas para pekerja PT Total Bangun Persada pada hari itu dihentikan dan tidak diperbolehkan bekerja.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 335 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan terhadap tersangka.

Advertisement

Kasus Polda Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.