Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » JPU Ajukan Banding: Vonis Ringan Terhadap Keluarga Pemilik Pabrik Narkoba di Serang Dinilai Tidak Setimpal

JPU Ajukan Banding: Vonis Ringan Terhadap Keluarga Pemilik Pabrik Narkoba di Serang Dinilai Tidak Setimpal

Banten Sabtu, 5 Juli 2025 20:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Triberita.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus pabrik narkoba PCC terbesar yang pernah terbongkar di wilayah Provinsi Banten.
Vonis dijatuhkan pada Jumat malam (4/7/2025) terhadap delapan terdakwa yang merupakan anggota keluarga serta pegawai kepercayaan Beny Setiawan, pemilik pabrik narkotika ilegal di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk beberapa terdakwa utama.

Ketua tim JPU, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan dan dinilai tidak proporsional dengan skala kejahatan yang dilakukan para terdakwa.

Advertisement

“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Purkon, Jumat malam.

Vonis Beragam untuk Jaringan Keluarga

Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel menjatuhkan vonis beragam terhadap para terdakwa. Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider dua tahun kurungan. Ia terbukti terlibat aktif dalam pengelolaan keuangan dan pembelian bahan baku untuk produksi pil PCC.

Anak kandung Beny, Andrei Fathur Rohman, menerima vonis serupa: 17 tahun penjara. Ia berperan sebagai kurir yang kerap mengantarkan paket pil PCC ke luar kota.

BACA JUGA:  IMC Gelar Lanjutan MUSTI XI (2026) Luar Biasa, Faqih Khoerudin Terpilih sebagai Ketua CC IMC Terpilih

Sementara itu, Muhamad Lutfi, menantu Beny Setiawan, dijatuhi hukuman lebih berat: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, karena bertanggung jawab atas pengawasan produksi dan pengemasan pil ilegal tersebut.

Pegawai Dipenjara Seumur Hidup, Tiga Lainnya Divonis 20 Tahun

Dua orang karyawan kepercayaan Beny, yakni Jafar dan Abdul Wahid, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jafar diketahui berperan sebagai peracik bahan kimia menjadi pil PCC, sementara Abdul Wahid menjadi pengatur distribusi dan logistik produksi.

Tiga pekerja lainnya—Hapas, Acu, dan Burhanudin—masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Mereka dinilai terlibat aktif dalam pengemasan dan pengiriman pil PCC menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pabrik Narkoba di Rumah Mewah

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama berminggu-minggu melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah di kawasan Taktakan, Kota Serang. Rumah tersebut ternyata telah disulap menjadi laboratorium produksi pil PCC berskala industri.

Penggerebekan dilakukan pada 28 September 2024, dengan hasil penyitaan ratusan ribu butir pil PCC siap edar, bahan baku kimia, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan di dalam rumah tersebut. Pabrik ini memproduksi pil terlarang jenis Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) dalam jumlah besar yang kemudian dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:  Cilegon Raih Juara Umum di Festival Seni Silat TTKKBI

Pil tersebut dikemas secara profesional dan dikirim melalui jasa ekspedisi umum untuk mengelabui petugas. Bahkan sebagian besar paket dikamuflasekan sebagai barang elektronik dan kosmetik.

Dalam dakwaan, Beny Setiawan disebut menerima pesanan pil PCC dari seorang bernama Fery, yang kini masuk dalam daftar buronan nasional. Dari hasil operasi tersebut, jaringan Beny diperkirakan telah mengantongi keuntungan mencapai Rp5,1 miliar.

Proses Hukum Dua Terdakwa Utama Masih Berjalan

Sementara vonis telah dijatuhkan kepada delapan orang terdakwa, proses hukum terhadap dua pelaku utama—Beny Setiawan dan rekannya Faisal—masih terus berjalan. Sidang pembelaan keduanya dijadwalkan berlangsung pada minggu depan, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Jaringan narkotika ini menjadi perhatian nasional, tidak hanya karena skala produksi dan distribusinya yang luas, tetapi juga karena melibatkan lingkaran keluarga dalam struktur bisnis gelap yang sistematis dan rapi.

Kejaksaan menilai bahwa putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan—terutama tidak adanya vonis hukuman mati—dapat menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sumber: Triberita.com, PN Serang, Kejari Serang, BNN

Advertisement

Kota Serang Narkoba
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version