Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Banten Jumat, 18 Juli 2025 21:28 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial WR dan AP. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.

Advertisement

“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka. Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Jumat (18/07).

Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah menyebarkan narkotika jenis sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang. Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya.

BACA JUGA:  Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– Beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram.

– Timbangan digital.

– Dua unit handphone milik tersangka.

– Beberapa kemasan bekas produk Nutrisari yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi untuk selanjutnya diambil oleh pemesan.

“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol Wiwin Setiawan. (Bidhumas)

Advertisement

Kasus Kota Serang Polda Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.