GazanaPublika.com, Serang, Banten — Niat jahat dua pemuda asal Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berujung di balik jeruji besi. FE alias Eweng (20) dan WR (23) ditangkap jajaran Polres Serang setelah nekat membobol sebuah bengkel sekaligus toko onderdil motor, lalu menjual hasil curiannya melalui Facebook dengan harga miring.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) menyampaikan bahwa keduanya dibekuk di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, pada 24 Juli lalu. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang mencurigai akun Facebook menjual suku cadang motor secara tidak wajar.
“Pelaku FE diketahui merusak bagian atap toko untuk bisa masuk ke dalam. Aksi ini mereka lakukan dua kali, pada 18 dan 21 Juli dini hari,” jelas AKBP Condro.
Dalam setiap aksinya, FE masuk ke dalam toko dan menggasak sejumlah barang, sedangkan WR berperan sebagai pengawas situasi dari luar. Setelah barang-barang dikumpulkan, mereka mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi puluhan onderdil motor, ban, oli dalam kemasan, dan berbagai jenis aki. Seluruhnya dijajakan melalui akun palsu di Facebook demi mengelabui calon pembeli dan pihak berwajib.
“Mereka menggunakan akun palsu untuk menjual barang-barang curian. Namun, kejanggalan harga dan jenis barang yang dijual mengundang kecurigaan warga, sehingga langsung dilaporkan,” ujar Kanit Reskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel membuat laporan resmi ke Polsek Pontang pada 23 Juli. Berbekal penyelidikan digital dan informasi warga, aparat dengan cepat menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.
