Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jual Onderdil Curian di Facebook, Dua Pemuda Serang Diringkus Polisi

Jual Onderdil Curian di Facebook, Dua Pemuda Serang Diringkus Polisi

Banten Jumat, 1 Agustus 2025 20:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Onassis-hardware.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang, Banten — Niat jahat dua pemuda asal Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berujung di balik jeruji besi. FE alias Eweng (20) dan WR (23) ditangkap jajaran Polres Serang setelah nekat membobol sebuah bengkel sekaligus toko onderdil motor, lalu menjual hasil curiannya melalui Facebook dengan harga miring.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) menyampaikan bahwa keduanya dibekuk di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, pada 24 Juli lalu. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang mencurigai akun Facebook menjual suku cadang motor secara tidak wajar.

BACA JUGA:  Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Advertisement

“Pelaku FE diketahui merusak bagian atap toko untuk bisa masuk ke dalam. Aksi ini mereka lakukan dua kali, pada 18 dan 21 Juli dini hari,” jelas AKBP Condro.

Dalam setiap aksinya, FE masuk ke dalam toko dan menggasak sejumlah barang, sedangkan WR berperan sebagai pengawas situasi dari luar. Setelah barang-barang dikumpulkan, mereka mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi puluhan onderdil motor, ban, oli dalam kemasan, dan berbagai jenis aki. Seluruhnya dijajakan melalui akun palsu di Facebook demi mengelabui calon pembeli dan pihak berwajib.

BACA JUGA:  Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

“Mereka menggunakan akun palsu untuk menjual barang-barang curian. Namun, kejanggalan harga dan jenis barang yang dijual mengundang kecurigaan warga, sehingga langsung dilaporkan,” ujar Kanit Reskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel membuat laporan resmi ke Polsek Pontang pada 23 Juli. Berbekal penyelidikan digital dan informasi warga, aparat dengan cepat menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.