Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » NU Malingping Tanggapi Soal Kasus Injak Al Quran

NU Malingping Tanggapi Soal Kasus Injak Al Quran

Banten Rabu, 15 April 2026 10:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ketua dan Sekretaris MWCNU Malingping tengah diskusi soal penistaan agama

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Malingping angkat bicara terkait kasus viral dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan berinisial NR dan MT, setelah video sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu kini telah memasuki proses hukum, dengan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.

Kasus ini bermula dari dugaan kehilangan alat makeup salon milik NR. Dalam upaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, MT disebut dipaksa bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Video peristiwa tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Advertisement

Dalam klarifikasi melalui video yang beredar, MT menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menistakan Al-Qur’an.

“Saya minta maaf, tidak ada maksud seperti itu, hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini. Demi menjaga lisan pribadi dan keluarga agar tak dicap maling, dengan adanya paksaan supaya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan,” ujarnya dengan nada sedih.

BACA JUGA:  Polda Banten Ancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Ia juga mengaku saat ini menjadi korban rusaknya reputasi, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga keluarga besarnya.

“Sekarang menjadi korban reputasi, bukan hanya sendiri, dua anak, orang tua dan keluarga ikut kena nama baiknya, padahal saya tidak bersalah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus MWCNU Malingping, KH Memed, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian, baik Polsek Malingping maupun Polres Lebak, yang dinilai sigap menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara adil sesuai kadar kesalahan masing-masing pihak.

“Kami, jajaran pengurus MWCNU Malingping, mendukung penuh agar memberikan hukum sesuai kadar kesalahan kedua pelaku,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Namun demikian, ia juga menilai kejadian ini kemungkinan dipicu oleh ketidakpahaman masyarakat terkait tata cara bersumpah menggunakan Al-Qur’an.

“Walaupun kesalahkaprahan bersumpah di hadapan Al-Qur’an malah diinjak, mungkin karena ketidakpahaman tata cara penggunaan,” tuturnya.

KH Memed juga mengimbau seluruh Nahdliyin di wilayah Malingping untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pengajian rutin di masing-masing lingkungan. Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif sangat penting agar masyarakat yang masih awam dapat memahami persoalan agama secara benar dan berpikir lebih rasional.

BACA JUGA:  Kasus Sumpah Injak Alquran, Nurlela dan Meta Divonis Hukuman 2 Tahun Pengawasan

Senada dengan itu, Sekretaris MWCNU Malingping, Iyang Bahtiar, menekankan pentingnya pendekatan berpikir yang rasional, sistematis, dan berbasis fakta dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
“Artinya menyusun konsep, menalar, dan mempraktekkannya, menggunakan penalaran untuk menemukan solusi efektif atas situasi yang dihadapi,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Ini pekerjaan rumah bersama, kita tetap tenang jangan mudah terprovokasi dan serahkan ke APH saja,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal penistaan agama. Salah satu tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Malingping, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut simbol keagamaan dan dampaknya terhadap ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version