Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, Kamis (21/8). Dua anggota Brimob yang diduga ikut terlibat dalam insiden tersebut kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua anggota Brimob yang dimaksud berinisial TG dan TR. Saat ini, keduanya masih berada di bawah penanganan Provost Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peran mereka dalam insiden yang sempat menuai sorotan publik itu.
Advertisement
“Ya, benar. Ada dua anggota yang sedang diperiksa, masing-masing TG dan TR. Saat ini prosesnya masih berjalan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan secara resmi setelah selesai,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (21/8/2025).
Didik menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dalam kasus ini, tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat memantau perkembangan perkara dengan jelas.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Percayakan proses ini kepada kami. Semua pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Didik menambahkan, Polda Banten membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan atas insiden di PT Genesis Regeneration Smelting tersebut untuk melapor secara resmi. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dan korban akan memperkuat proses penegakan hukum sehingga kasus ini bisa ditangani dengan tuntas.
Insiden pengeroyokan yang melibatkan wartawan dan pegawai KLHK ini sebelumnya memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di lapangan.
Advertisement
