Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tersangka Pengedar Sabu di Bayah Diamankan Polres Lebak

Tersangka Pengedar Sabu di Bayah Diamankan Polres Lebak

Banten Selasa, 23 September 2025 19:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Kecamatan Bayah, Selasa (23/9/2025).

Pada konferensi pers, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP, Epi Cepiyana menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu (9/09) sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

Advertisement

“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR bin ER (24), warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis Shabu,” ujar AKP Cepi, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA:  Paskibra SDN 1 Kadujajar Borong 7 Gelar Juara LKBB Kecamatan Malingping 2026

Diterangkan Cepi, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. “Satu buah tas selempang warna hitam, 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram dan berat netto 5,84 gram, 1 unit timbangan digital merek Hinomaru, 1 unit handphone merek Oppo warna gold,” ungkapnya.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bayah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRR di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” tambah Cepi.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Jelasnya lagi, pada kasus tersebut Pasal yang bisa disangkakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup,” tegasnya.

Kata dia, Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Namun tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat, “Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pintanya menutup konferensi pers. (Adn)

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.