Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu bank daerah kini memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di Bank BJB ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk memasuki proses Tahap I.
Dalam perkembangannya, korps korps baju cokelat tersebut telah mengantongi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang dinilai paling bertanggung jawab atas timbulnya permufakatan jahat tersebut.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen formal pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang masuk ke meja kejaksaan, identitas kedua tersangka diketahui berasal dari dua klaster sektor yang berbeda.
“Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta,” kata Jonathan saat memberikan keterangan, Kamis 9 Juli 2026, dikutip dari KabarBanten.com.
Jonathan menguraikan bahwa pusaran kasus rasuah ini berakar dari adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan serta pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga kuat bersifat fiktif kepada PT Aryando Sejahtera pada tahun 2019 silam. Mengenai taksiran pasti jumlah keuangan negara yang menguap akibat pembiayaan fiktif ini, pihak Kejati Banten menegaskan bahwa tim jaksa peneliti masih terus melakukan bedah dokumen dan analisis mendalam.
“Saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman,” ujar Jonathan membeberkan perkembangan penanganan perkara.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan bahwa posisi berkas perkara saat ini sepenuhnya berada di bawah otoritas kejaksaan untuk diteliti kelayakannya sebelum maju ke meja hijau. Maruli mengungkapkan bahwa proses formil ini sempat berjalan dinamis di mana berkas sempat dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum komplet.
“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” tutur Maruli.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh catatan dan koreksi dari jaksa peneliti telah dipenuhi seutuhnya oleh tim penyidik sebelum diserahkan kembali. Maruli menambahkan, apabila dalam waktu dekat hasil pemaparan kejaksaan menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik Subdit Tipidkor Polda Banten akan langsung mengagendakan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna mempercepat proses persidangan di pengadilan tipikor.
Advertisement
