Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Banten Jumat, 10 Juli 2026 13:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu bank daerah kini memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di Bank BJB ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk memasuki proses Tahap I.

Dalam perkembangannya, korps korps baju cokelat tersebut telah mengantongi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang dinilai paling bertanggung jawab atas timbulnya permufakatan jahat tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen formal pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang masuk ke meja kejaksaan, identitas kedua tersangka diketahui berasal dari dua klaster sektor yang berbeda.

“Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta,” kata Jonathan saat memberikan keterangan, Kamis 9 Juli 2026, dikutip dari KabarBanten.com.

BACA JUGA:  Bupati Serang Ratu Zakiyah Apresiasi Karya Komunitas Musik Jalanan: Bukti Pembangunan Bisa Disuarakan Lewat Seni

Jonathan menguraikan bahwa pusaran kasus rasuah ini berakar dari adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan serta pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga kuat bersifat fiktif kepada PT Aryando Sejahtera pada tahun 2019 silam. Mengenai taksiran pasti jumlah keuangan negara yang menguap akibat pembiayaan fiktif ini, pihak Kejati Banten menegaskan bahwa tim jaksa peneliti masih terus melakukan bedah dokumen dan analisis mendalam.

“Saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman,” ujar Jonathan membeberkan perkembangan penanganan perkara.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan bahwa posisi berkas perkara saat ini sepenuhnya berada di bawah otoritas kejaksaan untuk diteliti kelayakannya sebelum maju ke meja hijau. Maruli mengungkapkan bahwa proses formil ini sempat berjalan dinamis di mana berkas sempat dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum komplet.

BACA JUGA:  Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” tutur Maruli.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh catatan dan koreksi dari jaksa peneliti telah dipenuhi seutuhnya oleh tim penyidik sebelum diserahkan kembali. Maruli menambahkan, apabila dalam waktu dekat hasil pemaparan kejaksaan menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik Subdit Tipidkor Polda Banten akan langsung mengagendakan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna mempercepat proses persidangan di pengadilan tipikor.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

Banten

IMC Gandeng Polres Lebak Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar Malingping

Banten

Perkuat Pencegahan Narkoba, Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

Banten

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version