Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Banten Jumat, 10 Juli 2026 13:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu bank daerah kini memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di Bank BJB ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk memasuki proses Tahap I.

Dalam perkembangannya, korps korps baju cokelat tersebut telah mengantongi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang dinilai paling bertanggung jawab atas timbulnya permufakatan jahat tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen formal pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang masuk ke meja kejaksaan, identitas kedua tersangka diketahui berasal dari dua klaster sektor yang berbeda.

“Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta,” kata Jonathan saat memberikan keterangan, Kamis 9 Juli 2026, dikutip dari KabarBanten.com.

BACA JUGA:  Ripa Zatnika Nahkodai IMC Gantikan Hendrik Arizki untuk Periode 2026-2027

Jonathan menguraikan bahwa pusaran kasus rasuah ini berakar dari adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan serta pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga kuat bersifat fiktif kepada PT Aryando Sejahtera pada tahun 2019 silam. Mengenai taksiran pasti jumlah keuangan negara yang menguap akibat pembiayaan fiktif ini, pihak Kejati Banten menegaskan bahwa tim jaksa peneliti masih terus melakukan bedah dokumen dan analisis mendalam.

“Saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman,” ujar Jonathan membeberkan perkembangan penanganan perkara.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan bahwa posisi berkas perkara saat ini sepenuhnya berada di bawah otoritas kejaksaan untuk diteliti kelayakannya sebelum maju ke meja hijau. Maruli mengungkapkan bahwa proses formil ini sempat berjalan dinamis di mana berkas sempat dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum komplet.

BACA JUGA:  Tuntut Transparansi Program MBG, Koalisi Masyarakat Desak Audit Investigatif SPPG di Lebak Selatan

“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” tutur Maruli.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh catatan dan koreksi dari jaksa peneliti telah dipenuhi seutuhnya oleh tim penyidik sebelum diserahkan kembali. Maruli menambahkan, apabila dalam waktu dekat hasil pemaparan kejaksaan menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik Subdit Tipidkor Polda Banten akan langsung mengagendakan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna mempercepat proses persidangan di pengadilan tipikor.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Diduga Langgar Fungsi Trotoar, Pemilik Konter HP di Kota Serang Terlibat Adu Mulut dengan Satpol PP

Banten

BMKG Pantau Intensif Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Ingatkan Risiko Tsunami Non Tektonik

Banten

Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis Pendekar 08 Banten di Tangsel

Banten

Wagub Dimyati Lantik Pengurus Baru AAIPI Banten: Cegah Kebocoran Anggaran Sejak Dini

BERITA TERBARU

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.