Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Direktur LKM Diduga Hidup Mewah, Gaji Disebut Hanya Rp8 Juta

Direktur LKM Diduga Hidup Mewah, Gaji Disebut Hanya Rp8 Juta

Banten Senin, 9 Februari 2026 22:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan praktik pemberian pinjaman berbunga tinggi mencuat di lingkungan Lembaga Kredit Mikro (LKM) Rangkasbitung. Direktur LKM berinisial Frengky disebut menjalankan pola pembiayaan tertentu kepada sejumlah pengusaha di Kabupaten Lebak, yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan standar operasional prosedur (SOP) lembaga.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber kepada tim investigasi, Frengky disebut kerap melayani langsung nasabah tertentu tanpa melibatkan karyawan, khususnya untuk pinjaman yang nilainya besar. Sementara itu, karyawan LKM hanya melayani nasabah umum dengan skema pinjaman yang mengikuti ketentuan resmi lembaga, termasuk batasan suku bunga dan nilai pembiayaan.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Eli Sahroni atau yang dikenal dengan sapaan King Badak menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik kredit berbunga tinggi yang disebut melampaui ketentuan regulasi LKM.

” Cara itu pola kreditnya dan suku bunga tinggi melebihi yang ditentukan di dalam regulasi LKM di tentukan hanya sebesar 2 – 3 persen. Kalau lebih tinggi dari ketentuan maka LKM-R harus berganti nama dari Rangkasbitung jadi Renternir”, kata King Badak.

BACA JUGA:  Kapolsek Kragilan Rayakan Ulang Tahun di Tengah Pengamanan Grand Final Persidura Cup 1

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 LKM Rangkasbitung memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp2 miliar, kemudian kembali menerima tambahan modal pada tahun 2023 dan 2024 sehingga total penyertaan modal mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut seharusnya dikelola untuk disalurkan kepada pelaku usaha kecil dan mikro sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Menurut Eli Sahroni, penyimpangan dari ketentuan bunga dan mekanisme pinjaman dapat bertentangan dengan tujuan awal pembentukan LKM sebagai lembaga yang membantu pengembangan usaha kecil, bukan untuk praktik komersial yang memberatkan nasabah. Ia juga menyoroti masa jabatan direktur yang dinilai terlalu lama serta perlunya pengawasan terhadap tata kelola lembaga.

BACA JUGA:  Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

Selain itu, perubahan gaya hidup Direktur LKM juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, kondisi ekonomi yang sebelumnya dinilai biasa saja disebut berubah drastis setelah adanya penyertaan modal, dengan dugaan kepemilikan sejumlah rumah mewah di beberapa lokasi serta kendaraan bernilai tinggi.

Tim investigasi Badak Banten Perjuangan menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan praktik rentenir berkedok lembaga keuangan tersebut.

” Kami akan terus investigasi mengumpulkan data dan informasi, dan kami mendapatkan data dan rekam jejak Frengky dari rumah kredit , setelah dapat duit dari APBD Lebak kini berubah drastis tajir dan memiliki rumah mewah di beberapa tempat dan mobil berkelas dengan harga tinggi”, imbuh King Badak dalam rilisnya kepada media.

Advertisement

Gaji
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.