Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Polemik tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali mencuat. Sejumlah pegawai memprotes kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung secara proporsional, sekaligus menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Isu ini muncul setelah beredarnya ketentuan pemberian THR yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Advertisement
Seorang PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Banten yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Agustus 2025 berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil bagi para PPPK, terutama yang baru diangkat.
“Seleksi sebenarnya sudah selesai sejak awal tahun. Tapi pengangkatan baru dilakukan Agustus. Dampaknya sekarang terasa pada perhitungan THR,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai keterlambatan pengangkatan bukan berasal dari pihak pegawai, sehingga para PPPK berharap ada kebijakan yang lebih memperhatikan kondisi tersebut.
“Banyak teman-teman berharap ada kebijakan yang lebih adil. Karena proses seleksi sudah selesai sejak Januari, tapi pengangkatan baru dilakukan beberapa bulan kemudian,” katanya.
Selain soal THR, para pegawai juga menyoroti perbedaan kesejahteraan antara ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Banten, khususnya terkait tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan standar satuan harga dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019, besaran tukin ASN di lingkungan Pemprov Banten bervariasi sesuai jabatan.
Untuk pejabat eselon I, tunjangan kinerja tercatat mencapai sekitar Rp76,5 juta per bulan. Sementara pejabat eselon II/A seperti Asisten Daerah, Kepala Bappeda, dan Inspektur menerima sekitar Rp55 juta per bulan.
Pejabat eselon II/B memperoleh tukin sekitar Rp47 juta, sedangkan kepala biro atau direktur rumah sakit daerah berkisar Rp40 juta hingga Rp35 juta. Pejabat eselon III juga berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp35 juta, sementara pejabat eselon IV seperti kepala sub bagian dan pengawas menerima tukin sekitar Rp20 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Untuk pegawai golongan, penghasilan ASN berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp9,5 juta per bulan, tergantung golongan dan jabatan.
Berbeda dengan ASN, PPPK penuh waktu angkatan 2025 di lingkungan Pemprov Banten disebut hanya menerima sekitar Rp350 ribu per bulan sebagaimana tercantum dalam draf skema penghasilan PPPK yang beredar di kalangan pegawai.
Perbedaan tersebut memicu perbincangan di kalangan pegawai karena dinilai cukup jauh, padahal PPPK juga menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana ASN lainnya.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sendiri, jumlah PPPK yang diangkat pada 2025 tergolong besar. Sebanyak 9.709 PPPK tahap pertama menerima SK pengangkatan pada 1 Agustus 2025, terdiri dari 3.671 guru, 5.803 tenaga teknis, dan 235 tenaga kesehatan.
Selain itu, terdapat 1.593 PPPK tahap kedua yang dilantik pada 14 Oktober 2025. Pemerintah daerah juga menyerahkan 4.631 SK PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, isu kesejahteraan PPPK kini menjadi perhatian di kalangan aparatur daerah. Para pegawai berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan sekaligus mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK.
Advertisement
