GazanaPublika.com, Lebak — Penutupan sementara aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari berbagai pihak. Kondisi alun-alun yang biasanya dipadati pedagang dan pengunjung kini tampak kosong, memunculkan perhatian sekaligus pertanyaan publik.
Menanggapi situasi tersebut, Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) menyampaikan sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengambil langkah konkret, termasuk melegalisasi aktivitas usaha PKL agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih tertib.
Salah satu personel KEPAL, Pandu Hartanto, mempertanyakan langkah penutupan yang diumumkan oleh koordinator PKL berinisial A, yang juga diketahui mengelola keuangan dari pungutan pedagang di area alun-alun. Menurut Pandu, keputusan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada unsur mahasiswa dan pemuda yang sebelumnya terlibat dalam aksi solidaritas serta mediasi di tingkat kecamatan.
Pada Senin siang (13/4/2026), pihak Kecamatan Malingping diketahui telah menggelar mediasi di Kantor Kecamatan yang dihadiri Camat Malingping, Kepala Desa Malingping Utara, Kasi Trantib, koordinator pedagang, unsur mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), serta perwakilan pemuda setempat. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penataan kawasan alun-alun. Namun, menurut Pandu, tidak ada satu pun poin yang menyebutkan penutupan sementara aktivitas pedagang.
“Dengan adanya ini kami kecewa, karena siang hari saat rapat di Kecamatan tidak ada pembahasan penutupan pedagang. Namun malam harinya tiba-tiba ada voice note dari A bahwa besok tidak bisa berjualan atas dasar rapat Muspika dan adanya percikan,” ujar Pandu.
Ia juga mempertanyakan maksud dari istilah “percikan kecil” yang dijadikan alasan penutupan sementara. Menurutnya, jangan sampai muncul narasi yang menggiring opini publik seolah-olah penutupan tersebut merupakan dampak dari Aksi Solidaritas yang digelar mahasiswa dan masyarakat pada Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, Pandu menduga adanya intervensi dari pihak tertentu di balik keputusan mendadak tersebut. Ia juga menilai langkah sepihak itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah para pedagang dan masyarakat.
Aksi Solidaritas yang berlangsung sehari sebelumnya disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dan warga terhadap penataan Alun-Alun Malingping. Tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah perbaikan tata kelola lapak agar lebih tertib, transparan, serta bebas dari dugaan praktik jual beli lapak kosong yang selama ini dikeluhkan pedagang.
Aksi itu juga merupakan tindak lanjut atas insiden seorang siswa kelas V SDN 1 Malingping Utara yang diduga tersengat aliran listrik dari kabel pedagang yang terpasang di area pagar alun-alun. Insiden tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aspek keselamatan pengunjung.
Di sisi lain, seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 ribu di luar biaya salaran, listrik, dan kebersihan. Bahkan, menurut informasi yang beredar, terdapat pedagang lain yang membayar nominal lebih besar dari angka tersebut.
Sebagai salah satu pusat kuliner dan rekreasi masyarakat di wilayah Lebak Selatan, Alun-Alun Malingping menjadi ruang ekonomi penting bagi banyak keluarga. Karena itu, KEPAL berharap persoalan ini segera dibenahi agar para pelaku usaha kecil dapat kembali beraktivitas secara normal.
Selain meminta legalisasi dan penataan ulang, KEPAL juga mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban kawasan alun-alun apabila aktivitas usaha kembali dibuka. Menurut mereka, penataan yang baik menjadi kunci agar alun-alun tetap menjadi ruang publik yang nyaman sekaligus menopang ekonomi masyarakat setempat. (Drix)
