GazanaPublika.com, Serang – Provinsi Banten resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, membawa kabar menggembirakan bagi pekerja di wilayah ini. Dengan kenaikan berkisar 1 hingga 3 persen, UMK Banten 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Yang paling mencuri perhatian, Kota Cilegon kini memegang rekor UMK tertinggi di Banten, menggantikan posisi Kota Tangerang yang sebelumnya selalu di puncak.
Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini disusun berdasarkan pertimbangan inflasi regional dan kebutuhan hidup layak (KHL). Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten juga naik menjadi Rp2.727.812.
Berikut rincian UMK 2024 di 8 kabupaten/kota Banten:
1. Kota Cilegon: Rp4.815.102,80 (naik 3,39%)
2. Kota Tangerang: Rp4.760.289,54 (naik 3,83%)
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791 (naik 2,62%)
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988 (naik 1,64%)
5. Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85 (naik 1,51%)
6. Kota Serang: Rp4.148.602 (naik 1,41%)
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929,87 (naik 1,03%)
8. Kabupaten Lebak: Rp2.978.764,69 (naik 1,16%)
Dengan angka UMK sebesar Rp4.815.102,80, Kota Cilegon tak hanya menjadi kota industri, tetapi juga kota dengan penghargaan tertinggi bagi pekerjanya. Posisinya berhasil melampaui Kota Tangerang, yang tahun ini mencatat UMK sebesar Rp4.760.289,54.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta yang menjadi acuan nasional juga mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen menjadi Rp5.067.381, tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja di Banten, sekaligus tantangan bagi pelaku usaha untuk tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Kota Cilegon kini tak hanya dikenal sebagai pusat industri baja, tetapi juga sebagai simbol kesejahteraan buruh di Banten.
