Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak – Menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak resmi melarang operasional truk tambang di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku mulai 23 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Lebak, Johan Arifin, menyampaikan bahwa surat edaran terkait larangan tersebut telah disebarkan kepada para pengusaha truk tambang. “Kami sudah menyampaikan larangan ini melalui surat edaran, media sosial, dan pemberitaan di media massa,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
Langkah ini diambil karena diprediksi jumlah kendaraan menuju objek wisata akan meningkat selama libur Nataru, yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Selain melarang truk tambang, Dishub Lebak juga menerjunkan 60 personel di 9 posko strategis, termasuk di tempat ibadah, pintu tol, stasiun kereta api, dan kawasan wisata seperti Bagedur dan Sawarna.
“Kami juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak truk tambang yang melanggar aturan larangan ini,” tegas Johan.
Untuk meningkatkan keselamatan, Dishub Lebak menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD dalam memitigasi potensi bahaya akibat cuaca ekstrem, seperti pohon tumbang yang dapat mengganggu lalu lintas. Selain itu, penerangan jalan umum (PJU) akan dipastikan optimal untuk mencegah kecelakaan.
Johan berharap para pengusaha angkutan truk tambang mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keamanan semua pengguna jalan selama musim libur Nataru. “Kami mengimbau seluruh truk tambang dan angkutan lainnya agar tidak melintas selama periode ini,” tambahnya.
Advertisement
