Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dishub Lebak Larang Operasional Truk Tambang Selama Libur Nataru

Dishub Lebak Larang Operasional Truk Tambang Selama Libur Nataru

Banten Jumat, 20 Desember 2024 3:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Johan Arifin, Kabid Dalops Dishub Lebak

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak resmi melarang operasional truk tambang di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku mulai 23 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Lebak, Johan Arifin, menyampaikan bahwa surat edaran terkait larangan tersebut telah disebarkan kepada para pengusaha truk tambang. “Kami sudah menyampaikan larangan ini melalui surat edaran, media sosial, dan pemberitaan di media massa,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Advertisement

BACA JUGA:  Pemkab Bina Pelaku UMKM agar Naik Kelas

Langkah ini diambil karena diprediksi jumlah kendaraan menuju objek wisata akan meningkat selama libur Nataru, yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Selain melarang truk tambang, Dishub Lebak juga menerjunkan 60 personel di 9 posko strategis, termasuk di tempat ibadah, pintu tol, stasiun kereta api, dan kawasan wisata seperti Bagedur dan Sawarna.

“Kami juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak truk tambang yang melanggar aturan larangan ini,” tegas Johan.

Untuk meningkatkan keselamatan, Dishub Lebak menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD dalam memitigasi potensi bahaya akibat cuaca ekstrem, seperti pohon tumbang yang dapat mengganggu lalu lintas. Selain itu, penerangan jalan umum (PJU) akan dipastikan optimal untuk mencegah kecelakaan.

BACA JUGA:  Lebak Targetkan Lebih 150 Ribu Hektar LTT, Lebak Bisa Surplus Pangan

Johan berharap para pengusaha angkutan truk tambang mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keamanan semua pengguna jalan selama musim libur Nataru. “Kami mengimbau seluruh truk tambang dan angkutan lainnya agar tidak melintas selama periode ini,” tambahnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Diduga Langgar Fungsi Trotoar, Pemilik Konter HP di Kota Serang Terlibat Adu Mulut dengan Satpol PP

Banten

BMKG Pantau Intensif Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Ingatkan Risiko Tsunami Non Tektonik

Banten

Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis Pendekar 08 Banten di Tangsel

Banten

Wagub Dimyati Lantik Pengurus Baru AAIPI Banten: Cegah Kebocoran Anggaran Sejak Dini

BERITA TERBARU

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.