Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Mahasiswa dan masyarakat dari wilayah Serang Utara yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten Utara Bersatu (Karbala) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Aksi ini digelar di Terminal Tanara, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/12/2024), dilansir dari radarbanten.co.id, sebelum berlanjut ke Jembatan Jenggot, Kecamatan Tanara.
Massa aksi terlihat bersemangat menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi yang diiringi lagu-lagu perjuangan. Para demonstran membawa spanduk tuntutan, poster-poster bernada penolakan, dan bahkan mengusung replika keranda sebagai simbol “matinya keadilan” akibat proyek ini.
Advertisement
Setibanya di Jembatan Jenggot, massa menggelar doa bersama dan pembacaan syair, kemudian melanjutkan aksi dengan orasi lebih lanjut.
Ahmad Muhajir, Penanggung Jawab Karbala, menyampaikan keresahan masyarakat terkait pembangunan PIK II yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyoroti pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengungkapkan bahwa regulasi terkait proyek ini belum rampung.
“Pak Nusron Wahid mengatakan belum ada regulasi hukumnya, belum ada RDTR dan RTRW-nya. Tapi pembangunan tetap berjalan. Seharusnya dihentikan dulu,” ujar Muhajir kepada wartawan.
Muhajir mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sekitar 1.000 hektare lahan di Kabupaten Serang telah dibebaskan untuk perluasan proyek PIK II. Ironisnya, pembebasan lahan ini dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
“Tanah-tanah masyarakat di Serang Utara mulai dikuasai oleh calo-calo yang difasilitasi cukong. Ini menimbulkan keresahan luar biasa,” tambahnya.
Muhajir menegaskan, aksi penolakan ini akan terus dilakukan hingga pemerintah pusat memberikan keputusan yang tegas terkait penghentian pembangunan PIK II.
“Kami beri waktu hingga awal tahun 2025. Jika tidak ada keputusan atau rekomendasi pemberhentian dari Presiden, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar, termasuk aksi di PIK dan Jakarta,” tegasnya.
Selain pembebasan lahan yang kontroversial, masyarakat Kabupaten Serang juga merasakan dampak buruk dari kegiatan galian C yang dilakukan untuk mendukung pembangunan PIK II.
“Galian C yang dilakukan di Tanara, Carenang, Binuang, dan Lebak Wang sudah berjalan tanpa izin resmi, tanpa amdal, dan tanpa sosialisasi. Anehnya, aktivitas ini dilegalkan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkas Muhajir.
Melalui aksi ini, Karbala berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat Serang Utara dan memastikan regulasi pembangunan yang lebih adil dan transparan.
Advertisement
