Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KKP Segel Pagar Laut di Tangerang, Sementara JRP Klaim Pagar Laut untuk Mitigasi Bencana

KKP Segel Pagar Laut di Tangerang, Sementara JRP Klaim Pagar Laut untuk Mitigasi Bencana

Banten Sabtu, 11 Januari 2025 23:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: screenshot Kompas.com

Advertisement

GazanaPublika.com –  Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah tegas KKP ini merupakan respons atas aduan dari nelayan setempat sekaligus upaya menegakkan aturan tata ruang laut. Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Laut KKP, Pung Nugroho, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut juga mengikuti instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Advertisement

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, pemagaran tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, mencakup 16 desa di enam kecamatan. Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini terdiri dari struktur bambu setinggi enam meter yang dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.

BACA JUGA:  Retaknya 'Market Confidence' Mengapa Rupiah Ambruk Pasca Era Sri Mulyani?

Namun, di balik penyegelan ini, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan berbeda. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengungkapkan bahwa pagar bambu tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat yang bertujuan sebagai tanggul untuk mitigasi bencana seperti abrasi dan tsunami.

“Pagar laut ini dibangun oleh masyarakat untuk mencegah abrasi. Selain itu, tanggul ini juga berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi pesisir dari ombak tinggi,” jelas Sandi, dikutip dari Suara.com.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tanggul tersebut juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Area di sekitar pagar bambu bisa dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

BACA JUGA:  Polda Banten Ancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Senada dengan Sandi, Holid, salah satu nelayan JRP, menilai bahwa tanggul ini membantu aktivitas perikanan seperti menangkap ikan dan budidaya kerang hijau. “Alhamdulillah, ini memberikan tambahan penghasilan bagi kami,” ujar Holid.

Sementara itu, KKP tetap menegaskan pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Konflik ini mencerminkan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.