Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Banten Rabu, 30 April 2025 15:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Serang – Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang , Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk Tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. Pertamina Patra Niaga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut. “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” kata Didik.

Advertisement

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menerangkan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris, Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” katanya.

“Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut hasil BBM Pertamax tersebut berwana Biru Pekat (Tidak sesuai dengan warna BBM Pertamax) sehingga para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak PERTAMINA PATRA NIAGA sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari PERTAMINA PATRA NIAGA sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Bronto menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda. “Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp. 10.200 Per Liter dari sdr DH dari daerah Jakarta sedangkan pelaku ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM Pertamax,” jelasnya.

Bronto juga menjelaskan sudah dilakukan pengujian laboratorium. “Dan hasil pengujian laboratorium sample BBM SPBU 34-421-13 Ciceri yang dilakukan di Laboratorium Integrated Terminal Jakarta Fuel Terminal Plumpang  diperoleh hasil parameter test Distillation FBP (Final Boiling Point) atau Titik Didih Akhir diperoleh Hasil : 218.5, dibandingkan dengan Spesifikasi Dirjen Migas yang Max. 215, maka hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline) , Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui temperatur titik didih maksimum bensin yang dimaksudkan untuk mengetahui adanya fraksi berat yang tercampur,” tuturnya.

Wadirreskrimsus menerangkan modus dan motif yang mereka gunakan para pelaku, “Pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun, Para pelaku melakukan pencampuran BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tanki timbun BBM Pertamax dengan tujuan seolah olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan/dijual dan motifnya dengan cara Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

BACA JUGA:  Kasus Aduan Warga, Unit Reskrim Polsek Cisoka Datangi Pemuda Jayanti

Barang Bukti :
– 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Ciceri yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Sumur Pecung Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten hasil campuran dengan BBM yang dibeli dari luar Pertamina 100 (seratus) Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi);
– 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 (satu) liter/kaleng;
– 1 unit Laptop merek ASUS VIVOBook warna Hitam beserta 1 (satu) unit mouse bluetooth.
– 1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek REDMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.

Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan”
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terakhir Didik menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membuat situasi kamtibmas menjadi aman. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Didik (Bidhumas)

Advertisement

Kasus Kota Serang Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version