Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Pendudukan Lahan Negara di Tangsel

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Pendudukan Lahan Negara di Tangsel

Banten Jumat, 23 Mei 2025 23:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto Ilustrasi: Sumber CNNIndonesia.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan secara ilegal atas lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan bahwa BMKG telah mengirimkan surat laporan bernomor: e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 dan sekaligus memohon bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Taufan, Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari Antara dan Tempo.co.

Advertisement

Menurut BMKG, pendudukan tersebut telah menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Pihak ormas diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja, memaksa alat berat keluar dari lokasi, menutup papan proyek dengan spanduk klaim kepemilikan, hingga membangun pos jaga dan menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

BMKG menegaskan bahwa tanah tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang diperkuat dengan sejumlah putusan hukum berkekuatan tetap, termasuk Putusan MA No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Sementara itu, GRIB Jaya membantah tuduhan tersebut. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya hanya membela ahli waris dan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus ini. Kami sudah memeriksa seluruh dokumen dan data sebelum melakukan pembelaan,” ujar Wilson dalam pernyataannya melalui kanal YouTube GRIB Jaya, Jumat (23/5/2025).

Ia mengklaim sengketa lahan itu telah berlangsung sejak 1992 dan hingga kini tidak ada perintah pengadilan yang secara tegas memerintahkan masyarakat atau ahli waris untuk mengosongkan lahan tersebut.

BACA JUGA:  PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

“Tidak ada satu pun perintah eksekusi,” ucapnya.

BMKG mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk koordinasi dengan RT, RW, aparat kecamatan, kepolisian, hingga dialog langsung dengan pihak ormas dan mereka yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun pendekatan tersebut dianggap tidak membuahkan hasil.

Taufan menyebutkan bahwa dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar jika pendudukan harus dihentikan, yang menurutnya merupakan tuntutan yang merugikan negara.

BMKG menekankan pentingnya pembangunan Gedung Arsip yang bersifat multi-years dengan batas waktu pengerjaan 150 hari sejak 24 November 2023. Fasilitas ini dinilai vital untuk mendukung audit, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik BMKG.

“Kami berharap aparat dapat segera bertindak agar proyek ini tidak terus terganggu dan aset negara tetap terlindungi,” tegas Taufan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.