GazanaPublika.com, Solo – Sidang lanjutan perkara gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Sidang kali ini menghadirkan dinamika baru dengan masuknya gugatan intervensi dari pihak yang mengaku sebagai teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta angkatan tahun 1980.
Gugatan intervensi ini menambah babak baru dalam perkara yang sebelumnya digugat oleh kelompok yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Kelompok tersebut mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, baik pada jenjang SMA maupun perguruan tinggi. Namun kini, sejumlah alumni dari sekolah yang sama dengan Presiden Jokowi turut angkat suara dan merasa perlu mengambil bagian dalam proses hukum ini untuk menjaga kebenaran sejarah serta kehormatan institusi pendidikan mereka.
Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, membenarkan adanya pengajuan gugatan intervensi tersebut. Dalam pernyataan pembuka sebelum sidang dimulai, Putu mengatakan bahwa sistem aplikasi di PN Surakarta telah menerima permohonan intervensi dari pihak yang mengatasnamakan alumni SMA Negeri 6 Surakarta.
“Benar, kami telah menerima berkas pengajuan gugatan intervensi yang masuk melalui sistem. Hari ini kami akan memverifikasi dokumen dan memberikan ruang kepada pihak pengaju untuk menyampaikan pernyataannya,” ungkap Putu dari balik meja persidangan.
Setelah dilakukan pengecekan administratif, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan intervensi oleh tim kuasa hukum dari Alumni SMA N 6 Surakarta Angkatan 1980. Mereka hadir lengkap dengan sejumlah dokumen penunjang yang menyatakan bahwa Joko Widodo adalah benar-benar alumni dari sekolah tersebut, dan terdaftar secara sah sebagai siswa hingga lulus pada tahun yang bersangkutan.
Kuasa hukum pihak intervensi, Wahyu Teo, menyampaikan maksud dari pengajuan gugatan ini di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir. Dalam keterangan pers usai sidang, Wahyu menjelaskan bahwa gugatan intervensi ini dilakukan bukan semata untuk membela Jokowi sebagai pribadi, melainkan untuk membela kebenaran dan mencegah distorsi sejarah yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun lembaga pendidikan.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai saksi sejarah. Kami satu angkatan dengan Pak Jokowi, kami belajar di kelas-kelas yang sama, mengikuti kegiatan sekolah yang sama. Maka ketika muncul tudingan bahwa beliau tidak pernah bersekolah di sana, kami merasa perlu hadir membela kebenaran,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa tuduhan terhadap Jokowi bukan hanya menyerang pribadi Presiden, melainkan juga melecehkan kredibilitas SMA Negeri 6 Surakarta dan seluruh alumninya. Oleh sebab itu, mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait (intervensi) untuk dapat memberikan keterangan serta fakta-fakta hukum yang relevan dan otentik di persidangan.
Langkah hukum ini dinilai penting karena sidang gugatan dugaan ijazah palsu telah menarik perhatian publik secara luas. Sementara dari pihak penggugat utama, TIPU UGM, tetap berkeras bahwa gugatan mereka memiliki dasar kuat dan menekankan bahwa yang mereka soroti bukan hanya soal fisik ijazah, tetapi keabsahan administratif berdasarkan data registrasi di buku induk sekolah dan universitas.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat utama, yakni Presiden Joko Widodo melalui tim kuasa hukumnya, serta verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen yang diajukan oleh pihak intervensi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait perkembangan gugatan ini. Namun dinamika baru berupa keterlibatan teman seangkatan Jokowi akan menjadi sorotan penting dalam perkembangan kasus ini di persidangan selanjutnya.
