Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Hakim Singgung ‘Ekonomi Kapitalis’

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Hakim Singgung ‘Ekonomi Kapitalis’

Berita Utama Jumat, 18 Juli 2025 19:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber: CNNIndonesia.com (foto ilustrasi)

GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kegiatan impor gula nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie dalam persidangan terbuka.

Meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi, Tom tetap dinilai berperan dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebijakan yang diambil Tom bertentangan dengan regulasi dan prosedur yang berlaku saat itu. Selain itu, ia disebut lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila, yang dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman.

BACA JUGA:  Prabowo Lepas Baju Safari dan Berikan kepada Buruh, Momen May Day di Monas Pecah Haru

Hakim juga memutuskan mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan Rini yang disebut berhalangan karena urusan keluarga di Jawa dinilai tidak sah dan tidak relevan untuk meringankan Tom.

Namun, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain:
• Tom belum pernah dihukum sebelumnya
• Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
• Tidak mengambil keuntungan pribadi dari proyek impor gula

Tom sendiri menyatakan tetap tidak bersalah. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo saat itu dan telah melalui koordinasi lintas kementerian.

BACA JUGA:  Sukamta Soroti Dokumen Rahasia AS, Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara Indonesia

“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Semuanya adalah pelaksanaan tugas negara yang didasarkan pada pertimbangan krisis pasokan,” ujar Tom kepada media usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menyatakan Tom telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan mengenai volume dan pihak penerima izin impor gula, yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kasus impor gula ini mencuat saat pemerintah diduga membuka kran impor secara besar-besaran, sementara produksi dalam negeri stagnan dan distribusi tidak merata. Publik sempat mengeluhkan lonjakan harga dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian, yang pada akhirnya menjadi celah bagi dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang model ekonomi nasional: antara orientasi pasar bebas dan perlindungan terhadap petani lokal, terutama dalam sektor pangan strategis seperti gula.

Kasus Korupsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pandangan Sejarawan: Cangkok Nasab Raja-Raja Nusantara

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.