Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Hakim Singgung ‘Ekonomi Kapitalis’

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Hakim Singgung ‘Ekonomi Kapitalis’

Berita Utama Jumat, 18 Juli 2025 19:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber: CNNIndonesia.com (foto ilustrasi)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kegiatan impor gula nasional.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie dalam persidangan terbuka.

Meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi, Tom tetap dinilai berperan dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebijakan yang diambil Tom bertentangan dengan regulasi dan prosedur yang berlaku saat itu. Selain itu, ia disebut lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila, yang dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Hakim juga memutuskan mengabaikan keterangan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan oleh jaksa. Alasan Rini yang disebut berhalangan karena urusan keluarga di Jawa dinilai tidak sah dan tidak relevan untuk meringankan Tom.

Namun, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain:
• Tom belum pernah dihukum sebelumnya
• Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
• Tidak mengambil keuntungan pribadi dari proyek impor gula

Tom sendiri menyatakan tetap tidak bersalah. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo saat itu dan telah melalui koordinasi lintas kementerian.

“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Semuanya adalah pelaksanaan tugas negara yang didasarkan pada pertimbangan krisis pasokan,” ujar Tom kepada media usai persidangan.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menyatakan Tom telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan mengenai volume dan pihak penerima izin impor gula, yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kasus impor gula ini mencuat saat pemerintah diduga membuka kran impor secara besar-besaran, sementara produksi dalam negeri stagnan dan distribusi tidak merata. Publik sempat mengeluhkan lonjakan harga dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian, yang pada akhirnya menjadi celah bagi dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang model ekonomi nasional: antara orientasi pasar bebas dan perlindungan terhadap petani lokal, terutama dalam sektor pangan strategis seperti gula.

Advertisement

Kasus Korupsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version