Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan

DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan

Berita Utama Jumat, 3 Oktober 2025 0:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisement

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan perubahan utama dari aturan baru ini adalah fungsi pengawasan BUMN. Jika sebelumnya fungsi itu dipegang oleh Kementerian, kini dialihkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

BACA JUGA:  Presiden Memimpin Panen Raya Jagung Kuartal II Bersama Polri di Tuban

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” ujar Andre kepada wartawan usai rapat.
Meski begitu, BP BUMN tetap memiliki peran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah. Pasalnya, pemerintah melalui BP BUMN masih memegang 1% saham di masing-masing perusahaan BUMN. Badan ini juga berwenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.

“Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh BP BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN. Lalu termasuk persetujuan RKP Danantara juga melalui BP BUMN,” jelas Andre.

BACA JUGA:  Pembangunan Blok Gas Abadi Masela Resmi Dimulai, Prabowo Minta Selesai Secepatnya

Andre menegaskan, selain peralihan fungsi pengawasan, tidak ada perubahan signifikan lain. Status para pegawai tetap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya nomenklatur kelembagaan yang berganti dari kementerian menjadi badan.

“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, bedanya hanya fungsi pengawasan diserahkan ke Dewas Danantara. Itu saja yang berubah,” pungkasnya.

Advertisement

BUMN DPR Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Berita Utama

Fokus Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Utama

Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

Berita Utama

Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas, 1 Hilang

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.