Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PDI-P Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Penarikan Hak Pilih Bisa Picu Amarah Publik

PDI-P Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Penarikan Hak Pilih Bisa Picu Amarah Publik

Berita Utama Kamis, 1 Januari 2026 3:04 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai berlambang banteng itu menilai perubahan tersebut berisiko menimbulkan reaksi keras dari masyarakat karena menyangkut hak demokrasi yang telah dinikmati rakyat.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa hak memilih kepala daerah secara langsung merupakan capaian demokrasi yang tidak semestinya ditarik kembali. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat memunculkan kekecewaan dan kemarahan publik.

Advertisement

“Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” ujar Andreas saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Andreas menjelaskan bahwa dalam praktik demokrasi terdapat prinsip yang meskipun tidak tertulis, namun dijunjung tinggi, yakni larangan menarik kembali hak politik yang telah diberikan kepada rakyat.

“Dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis; ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’,” jelas Andreas.

BACA JUGA:  Armada Bantuan Gaza Dicegat di Perairan Internasional, FPN Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Pimpinan Komisi XIII DPR RI itu juga mengakui bahwa dinamika perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung cukup cepat, termasuk peralihan mekanisme pemilihan presiden dan kepala daerah dari sistem tidak langsung menjadi langsung oleh rakyat.

“Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” kata Andreas.

Namun demikian, Andreas menilai persoalan mendasar bukan terletak pada cepat atau lambatnya perubahan sistem, melainkan pada konsistensi negara dalam melindungi hak demokrasi masyarakat.

“Namun hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini, apakah mau diambil kembali?” ujarnya.

Atas dasar itu, PDI-P berpandangan bahwa upaya memperbaiki demokrasi seharusnya dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada langsung, bukan dengan mengubah kembali mekanismenya.

BACA JUGA:  Pembangunan Blok Gas Abadi Masela Resmi Dimulai, Prabowo Minta Selesai Secepatnya

“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah elite Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan oleh DPRD.

“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

Usulan tersebut disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Advertisement

Aksi IKN Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.