Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, DPR Dorong Jalur RJ untuk Tersangka Lain

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, DPR Dorong Jalur RJ untuk Tersangka Lain

Berita Utama Sabtu, 17 Januari 2026 22:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Penyelesaian kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah kedua pihak menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Langkah tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, pendekatan serupa patut dipertimbangkan bagi tersangka lain dalam perkara yang sama, seiring terbukanya ruang hukum melalui aturan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Advertisement

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran atas penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. Ia menilai, proses yang ditempuh menunjukkan hadirnya pendekatan hukum yang lebih menekankan pada kemanfaatan dan rekonsiliasi.

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penerapan RJ dalam perkara ini menjadi penanda perubahan dalam sistem hukum nasional.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

“Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” pungkasnya.

Dari pihak kepolisian, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan bahwa SP3 telah diterbitkan sebagai bagian dari akomodasi atas kesepakatan damai yang ditempuh para pihak.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Usung Tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada prinsip menghadirkan keadilan substantif melalui mekanisme RJ.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui, sebelum terbitnya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses rekonsiliasi yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan.

Advertisement

Jokowi Kapolda Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Nasional

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Berita Utama

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.