Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Di balik kesibukan Kodim 0501/Jakarta Pusat, sebuah evaluasi internal digelar menyusul polemik yang menyeret nama seorang pedagang es gabus, Suderajat. Komando turun langsung. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, dijatuhi hukuman disiplin dan seluruh anggota Kodim akan mendapatkan ‘jam komandan’ sebagai bagian dari pembenahan internal.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Donny menjelaskan, ‘jam komandan’ merupakan momen pimpinan untuk memberikan arahan langsung terkait pelaksanaan tugas dan etika kerja prajurit di lapangan.
“Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil uji laboratorium forensik menjadi titik terang dalam kasus ini. Donny menegaskan, es gabus yang dijual Suderajat terbukti berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. Ia menyebut insiden tersebut sebagai buah dari miskomunikasi antara aparat dan warga.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegasnya.
Sebagai bentuk perhatian, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat. Donny menyampaikan, bantuan yang disalurkan mencakup perlengkapan untuk menunjang aktivitas sehari-hari pedagang kecil itu.
“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” ujar Donny.
“(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambahnya.
Namun, di parlemen, suara kritis turut mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, penyelesaian kasus ini tidak cukup berhenti pada permintaan maaf.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR.
“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya.
Abdullah menegaskan, pimpinan institusi TNI dan Polri wajib menindaklanjuti perkara ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai peraturan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Ia juga mendorong agar Suderajat mendapat pendampingan hukum jika memilih menempuh jalur pidana.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tutur Abdullah.
Di tengah rangkaian evaluasi dan sorotan publik, Abdullah menekankan satu hal yang tak kalah penting: pemulihan nama baik. Menurutnya, selain kerugian materiil, dampak moral dan immateriil yang dialami Suderajat perlu dipertimbangkan dan dipulihkan melalui proses hukum yang adil.
Polemik ini pun menjadi cermin bagi hubungan aparat dan warga di lapangan—tentang bagaimana ketegasan, empati, dan keadilan diuji dalam keseharian, jauh dari ruang rapat dan podium resmi.
Advertisement
