Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » ‘Jam Komandan’ Digelar, Serda Heri Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Polemik Pedagang Es Gabus

‘Jam Komandan’ Digelar, Serda Heri Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Polemik Pedagang Es Gabus

Berita Utama Kamis, 29 Januari 2026 21:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Di balik kesibukan Kodim 0501/Jakarta Pusat, sebuah evaluasi internal digelar menyusul polemik yang menyeret nama seorang pedagang es gabus, Suderajat. Komando turun langsung. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, dijatuhi hukuman disiplin dan seluruh anggota Kodim akan mendapatkan ‘jam komandan’ sebagai bagian dari pembenahan internal.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Donny menjelaskan, ‘jam komandan’ merupakan momen pimpinan untuk memberikan arahan langsung terkait pelaksanaan tugas dan etika kerja prajurit di lapangan.

“Jam komandan (adalah) kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, hasil uji laboratorium forensik menjadi titik terang dalam kasus ini. Donny menegaskan, es gabus yang dijual Suderajat terbukti berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. Ia menyebut insiden tersebut sebagai buah dari miskomunikasi antara aparat dan warga.

BACA JUGA:  Rencana Ekspor Listrik ke Singapura: Belum Deal

“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegasnya.

Sebagai bentuk perhatian, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat. Donny menyampaikan, bantuan yang disalurkan mencakup perlengkapan untuk menunjang aktivitas sehari-hari pedagang kecil itu.

“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” ujar Donny.

“(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambahnya.

Namun, di parlemen, suara kritis turut mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, penyelesaian kasus ini tidak cukup berhenti pada permintaan maaf.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR.

“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” sambungnya.

BACA JUGA:  PDIP Pecat Achmad Hidayat, Habis Kunjungan ke Jokowi, Ganjar pun Komentar

Abdullah menegaskan, pimpinan institusi TNI dan Polri wajib menindaklanjuti perkara ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai peraturan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Ia juga mendorong agar Suderajat mendapat pendampingan hukum jika memilih menempuh jalur pidana.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tutur Abdullah.

Di tengah rangkaian evaluasi dan sorotan publik, Abdullah menekankan satu hal yang tak kalah penting: pemulihan nama baik. Menurutnya, selain kerugian materiil, dampak moral dan immateriil yang dialami Suderajat perlu dipertimbangkan dan dipulihkan melalui proses hukum yang adil.
Polemik ini pun menjadi cermin bagi hubungan aparat dan warga di lapangan—tentang bagaimana ketegasan, empati, dan keadilan diuji dalam keseharian, jauh dari ruang rapat dan podium resmi.

Advertisement

Kasus POLRI TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version