Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Guna mewujudkan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat sekaligus mempertahankan daya saing sektor industri nasional, pemerintah terus mematangkan langkah-langkah strategis dalam mengendalikan arus barang luar negeri.
Dikutip dari ANTARA News Yogyakarta, skema pengendalian tersebut diwujudkan lewat restrukturisasi regulasi impor dengan memantau pergerakan pasar lokal maupun global, mengintensifkan pengawasan terhadap produk yang beredar, hingga mempercepat digitalisasi pada ekosistem layanan perdagangan. Aturan tata kelola impor saat ini juga telah dipetakan ke dalam tiga klasifikasi utama demi mempertegas kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempermudah pengawasan, yaitu barang dilarang impor, barang diatur impornya, serta barang bebas impor.
Advertisement
Pada sebuah kesempatan di Jakarta pada (27/5/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangannya mengenai reformasi perdagangan eksternal tersebut.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi.
Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa setiap barang impor pada dasarnya harus berupa komoditas baru. Pelaku impor juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau ‘NIB’ sebagai prasyarat operasional Angka Pengenal Importir atau ‘API’.
Integrasi sistem perizinan serta pengawasan elektronik kini wajib berjalan sepenuhnya secara daring lewat platform ‘Single Submission’ (SSm). Standardisasi durasi pelayanan juga dipangkas menjadi maksimal lima hari demi mengeliminasi kendala birokrasi, mendongkrak daya saing, serta mempermudah iklim investasi di Indonesia.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen MPR/DPR pada (26/5/2026), dipaparkan pula keaktifan Indonesia di kancah global. Dari akumulasi kasus dunia, Indonesia tercatat memimpin perlindungan industri domestik melalui kebijakan pengamanan perdagangan atau ‘safeguard’, dengan menangani sembilan kasus atau berkontribusi sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” imbuhnya.
Advertisement
