Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Strategi Pengendalian Impor Diperketat guna Menjaga Daya Saing Industri Dalam Negeri

Strategi Pengendalian Impor Diperketat guna Menjaga Daya Saing Industri Dalam Negeri

Berita Utama Rabu, 27 Mei 2026 23:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Guna mewujudkan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat sekaligus mempertahankan daya saing sektor industri nasional, pemerintah terus mematangkan langkah-langkah strategis dalam mengendalikan arus barang luar negeri.

Dikutip dari ANTARA News Yogyakarta, skema pengendalian tersebut diwujudkan lewat restrukturisasi regulasi impor dengan memantau pergerakan pasar lokal maupun global, mengintensifkan pengawasan terhadap produk yang beredar, hingga mempercepat digitalisasi pada ekosistem layanan perdagangan. Aturan tata kelola impor saat ini juga telah dipetakan ke dalam tiga klasifikasi utama demi mempertegas kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempermudah pengawasan, yaitu barang dilarang impor, barang diatur impornya, serta barang bebas impor.

Advertisement

Pada sebuah kesempatan di Jakarta pada (27/5/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangannya mengenai reformasi perdagangan eksternal tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Usung Tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi.

Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa setiap barang impor pada dasarnya harus berupa komoditas baru. Pelaku impor juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau ‘NIB’ sebagai prasyarat operasional Angka Pengenal Importir atau ‘API’.

Integrasi sistem perizinan serta pengawasan elektronik kini wajib berjalan sepenuhnya secara daring lewat platform ‘Single Submission’ (SSm). Standardisasi durasi pelayanan juga dipangkas menjadi maksimal lima hari demi mengeliminasi kendala birokrasi, mendongkrak daya saing, serta mempermudah iklim investasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Retaknya 'Market Confidence' Mengapa Rupiah Ambruk Pasca Era Sri Mulyani?

“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen MPR/DPR pada (26/5/2026), dipaparkan pula keaktifan Indonesia di kancah global. Dari akumulasi kasus dunia, Indonesia tercatat memimpin perlindungan industri domestik melalui kebijakan pengamanan perdagangan atau ‘safeguard’, dengan menangani sembilan kasus atau berkontribusi sekitar 25 persen dari total kasus global.

“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” imbuhnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Nasional

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Berita Utama

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.