Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Permohonan Uji Formil ditolak MK, tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres/ Cawapres di Indonesia

Permohonan Uji Formil ditolak MK, tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres/ Cawapres di Indonesia

Berita Utama Selasa, 16 Januari 2024 21:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden.

Perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, sebagai Para Pemohon.

Advertisement

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim, kecuali Anwar Usman, sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan permohonan Para Pemohon untuk tidak melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, yang tidak ikut menangani Perkara 145/PUU-XXI/2023 ini.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi Para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI pada Selasa (16/1/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tambah Suhartoyo.

Dalam petitum provisi setelah mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta MK menyatakan penundaan berlakunya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) seperti yang diputuskan oleh MK dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Laporan Pelanggaran Etik Hakim Melonjak pada Semester I 2026, Peradilan Umum Paling Banyak Disorot

Selain itu, Pemohon juga menginginkan MK menyatakan penangguhan tindakan/kebijakan yang terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Pemohon juga meminta agar MK melakukan pemeriksaan cepat terhadap permohonan mereka tanpa meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Mereka juga mengusulkan agar MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta agar MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

“Pernyataan bahwa pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:  Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Denny dan Zainal juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 memutuskan mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109), sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, para pemohon mengusulkan menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak, sehingga mereka dapat mengajukan calon pengganti tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024. (Sumber: TribunNews.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version