Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden.
Perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, sebagai Para Pemohon.
Advertisement
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim, kecuali Anwar Usman, sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan permohonan Para Pemohon untuk tidak melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, yang tidak ikut menangani Perkara 145/PUU-XXI/2023 ini.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi Para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI pada Selasa (16/1/2024).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tambah Suhartoyo.
Dalam petitum provisi setelah mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta MK menyatakan penundaan berlakunya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) seperti yang diputuskan oleh MK dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.
Selain itu, Pemohon juga menginginkan MK menyatakan penangguhan tindakan/kebijakan yang terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.
Pemohon juga meminta agar MK melakukan pemeriksaan cepat terhadap permohonan mereka tanpa meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Mereka juga mengusulkan agar MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta agar MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
“Pernyataan bahwa pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).
Denny dan Zainal juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 memutuskan mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109), sebagaimana diputuskan oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, para pemohon mengusulkan menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak, sehingga mereka dapat mengajukan calon pengganti tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024. (Sumber: TribunNews.com)
Advertisement
