Advertisement
GazanaPublika.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali merilis pembaruan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 melalui situs resminya, pemilu2024.kpu.go.id. Data terkini pada Minggu (25/2/2024) pukul 16.00 WIB menunjukkan progres mencapai 76,83 persen dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.236.
Dari 632.526 TPS yang telah masuk, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendominasi dengan perolehan 58,84 persen atau setara dengan 73.521.338 suara.
Advertisement
Sementara itu, di posisi kedua, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), meraih 24,39 persen atau setara dengan 30.469.708 suara. KPU terus memperbarui data untuk memberikan informasi terkini kepada publik mengenai progres pemilihan presiden yang berlangsung.
**Pembaruan Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Kuasai, Penghitungan Manual Bertahap Dilakukan**
Sebagai kelanjutan dari hasil pembaruan suara Pilpres 2024, posisi ketiga dipegang oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dengan perolehan 16,77 persen atau setara dengan 20.957.581 suara.
Dengan perolehan suara saat ini, pasangan Prabowo-Gibran telah mengungguli ambang batas pemilu satu putaran, memenuhi syarat 50+1 persen. Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil keputusan resmi akan ditentukan melalui penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang dilaksanakan secara bertahap.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung hingga tanggal 2 Maret 2024. Penghitungan suara berjenjang juga telah dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN), dengan sebagian besar proses selesai pada 22 Februari 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan berlangsung hingga 5 Maret 2024, sementara tingkat provinsi akan selesai pada 10 Maret 2024. Proses tersebut mengarah pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu secara nasional dari 22 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
“Maka demikian, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil Pemilu secara nasional dijadwalkan dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” tandas Hasyim. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
