Advertisement
GazanaPublika.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Idham menjelaskan keyakinannya bahwa MK akan mengacu pada Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut. Pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional, termasuk perselisihan yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Saat ini, MK sedang dalam tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa meskipun tahapan tersebut tidak wajib, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal. Hal ini disebabkan oleh dinamika yang berbeda dari perkara PHPU Pilpres 2024 dibandingkan dengan perkara sebelumnya.
Optimisme Idham Holik ini menandai keyakinan bahwa MK akan memutuskan perkara tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah tahapan persidangan perkara tersebut berakhir, Mahkamah Konstitusi memulai tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.
“Kami, majelis hakim, sepakat bahwa hal-hal yang masih harus diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, yang berlangsung pada Jumat (5/4).
Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun tahap penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak diwajibkan, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal. Hal ini disebabkan oleh adanya banyak dinamika yang berbeda dari perkara sebelumnya dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. (Sumber: antaranews.com)
Advertisement
