Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Idham Holik Meyakini MK Akan Putuskan PHPU Pilpres 2024 Dengan Baik

Idham Holik Meyakini MK Akan Putuskan PHPU Pilpres 2024 Dengan Baik

Berita Utama Senin, 15 April 2024 20:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Komisioner KPU Idham Holik. (dok. detikcom)

Advertisement

GazanaPublika.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Idham menjelaskan keyakinannya bahwa MK akan mengacu pada Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut. Pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional, termasuk perselisihan yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Advertisement

Saat ini, MK sedang dalam tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa meskipun tahapan tersebut tidak wajib, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal. Hal ini disebabkan oleh dinamika yang berbeda dari perkara PHPU Pilpres 2024 dibandingkan dengan perkara sebelumnya.

BACA JUGA:  Manuver Purbaya Sebelum Non-aktif, Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan Pembayaran P3K Daerah ke APBN

Optimisme Idham Holik ini menandai keyakinan bahwa MK akan memutuskan perkara tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah tahapan persidangan perkara tersebut berakhir, Mahkamah Konstitusi memulai tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.

“Kami, majelis hakim, sepakat bahwa hal-hal yang masih harus diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, yang berlangsung pada Jumat (5/4).

Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun tahap penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak diwajibkan, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal. Hal ini disebabkan oleh adanya banyak dinamika yang berbeda dari perkara sebelumnya dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. (Sumber: antaranews.com)

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version