GazanaPublika.com – Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Setelah beberapa waktu lalu para pegawai negeri terungkap menjadi salah satu pemain judi online, kini giliran para anggota DPR dan DPRD terkuak juga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online. Hal ini sekaligus menjadi bukti kuat bagi seluruh pihak mengenai status ‘Darurat Judi Online’ yang kini disandang Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dari 1.000 orang tersebut, terdiri dari anggota DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan yang terlibat. Transaksi yang kami potret lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” ujarnya.
Ivan juga mengungkapkan nilai uang yang terlibat dalam transaksi tersebut. “Angka rupiahnya hampir mencapai Rp 25 miliar masing-masing. Transaksi di antara mereka mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan satu orang bisa mencapai miliaran,” tambahnya.
Menurut Ivan, angka tersebut merupakan agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan oleh pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dana dari judi online ini disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Angka tersebut adalah agregat keseluruhan dari deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya, bisa mencapai ratusan miliar,” jelas Ivan.
PPATK siap untuk berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Ivan juga menyatakan kesiapan PPATK untuk membuka data dalam forum tertutup dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra mereka.
“Kami siap jika dipanggil MKD atau jika data harus dibuka dalam forum tertutup. Memang salah satu perintah dari Kasatgas Judi Online adalah menyerahkan detail terkait judi online di masing-masing instansi kepada pimpinan Kementerian/Lembaga,” tuturnya.
Saat ini, PPATK menunggu perintah lebih lanjut karena ada berbagai klaster daerah dan sebagainya yang mungkin bisa mereka serahkan. “Kami menunggu perintah saja, apakah hanya DPR RI pusat atau seluruh Indonesia, termasuk Sekretariat Kesekjenan,” pungkas Ivan.
sumber: liputan6.com
