Advertisement
GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pernyataannya di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis (4/7/2024), Jokowi menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP dan memastikan bahwa pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024.
Advertisement
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi juga menegaskan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yaitu sepekan setelah pembacaan putusan.
“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” tambahnya.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari setelah adanya aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lukito mengumumkan keputusan tersebut pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melakukan hubungan seksual secara paksa dengan CAT di kamar hotel tempatnya menginap pada 3 Oktober 2024 saat berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.
Untuk mengisi kekosongan posisi Ketua KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh para komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7).
Sumber: cnnimdonesia.com
Advertisement
