GazanaPublika.com – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak mampu menahan emosinya saat membacakan pleidoi. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan dirinya tak pernah terbiasa menerima suap.
SYL memulai pembelaannya dengan memaparkan rekam jejak kariernya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menjadi menteri. Ia menekankan bahwa jika ia memang berniat korupsi, hal itu sudah bisa ia lakukan sejak lama ketika masih menjabat di daerah.
“Jika saya memang memiliki niat seperti itu, saya sudah melakukannya sejak dulu menjabat di daerah. Dengan rentang waktu karier saya yang panjang, saya pasti sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya,” ungkap SYL dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/7/2024).
Saat menyampaikan pleidoinya, SYL terlihat terisak. Ia menceritakan bahwa rumahnya di Makassar masih sering kebanjiran dan menegaskan bahwa ia tidak biasa menerima suap. “Rumah saya di Makassar masih sering kebanjiran. Saya tidak terbiasa disogok. Tunjukkan bukti bahwa saya pernah disogok,” katanya dengan suara bergetar.
SYL juga menjelaskan bahwa selama ini ia selalu memastikan honor yang diterimanya sesuai dengan ketentuan. “Seluruh penerimaan saya adalah honor dan uang perjalanan dinas yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan mereka selalu menjawab bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Saya selalu hati-hati dengan uang yang saya terima,” ujarnya.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dianggap melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,6 miliar. Jaksa meyakini SYL bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta melakukan tindakan tersebut selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh staf khusus SYL, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, dari para pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dengan publik menantikan keputusan akhir dari pengadilan.
Sumber: detik.com
