Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-VII masa sidang I tahun 2024-2025 pada Kamis (19/9/2024). Meski rapat ini menjadi momen penting dalam pengaturan struktur pemerintahan mendatang, hanya 48 dari 570 anggota dewan yang hadir.
Ketua rapat, Lodewijk F Paulus, mengawali pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan dari peserta rapat terkait penyempurnaan rumusan revisi undang-undang. “Apakah penyempurnaan rumusan yang telah disebutkan di atas dapat disetujui?” tanyanya kepada seluruh anggota yang hadir. Seluruh peserta rapat pun serentak menjawab, “Setuju!” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda disahkannya keputusan.
Advertisement
Setelah itu, Lodewijk kembali memastikan kesepakatan dari semua fraksi yang hadir terkait pengesahan revisi UU Kementerian Negara. “Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang dijawab sepakat oleh seluruh fraksi.
Pokok Perubahan dalam UU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Negara ini membawa beberapa perubahan signifikan, yang akan menjadi landasan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya. Salah satu poin utama dari perubahan tersebut adalah penghapusan batasan jumlah menteri, yang sebelumnya ditetapkan maksimal 34, menjadi tidak terbatas.
Berikut adalah enam perubahan kunci dalam revisi UU Kementerian Negara:
1. Penyisipan Pasal 6A, Menambahkan ketentuan mengenai pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan Pasal 9A: Memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan perubahan penulisan, pencantuman, dan pengaturan unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan.
3. Penghapusan Penjelasan Pasal 10: Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 dihapus.
4. Perubahan Pasal 15: Menyesuaikan jumlah kementerian dengan kebutuhan presiden, menghilangkan batasan sebelumnya.
5. Perubahan Judul BAB VI: Mengganti judul menjadi “Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya” untuk menyelaraskan terminologi dalam pasal 25 yang direvisi.
6. Penambahan Ketentuan di Pasal II: Menambahkan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang diatur dalam revisi ini.
Pengesahan revisi UU ini menandai langkah penting dalam pengaturan birokrasi pemerintahan mendatang, memberikan presiden lebih banyak fleksibilitas dalam membentuk dan mengatur kabinet sesuai dengan kebutuhan strategisnya.
Sumber: Kumparan.com
Advertisement
