Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara dalam Sidang Paripurna

DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara dalam Sidang Paripurna

Berita Utama Kamis, 19 September 2024 20:38 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Antaranews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-VII masa sidang I tahun 2024-2025 pada Kamis (19/9/2024). Meski rapat ini menjadi momen penting dalam pengaturan struktur pemerintahan mendatang, hanya 48 dari 570 anggota dewan yang hadir.

Ketua rapat, Lodewijk F Paulus, mengawali pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan dari peserta rapat terkait penyempurnaan rumusan revisi undang-undang. “Apakah penyempurnaan rumusan yang telah disebutkan di atas dapat disetujui?” tanyanya kepada seluruh anggota yang hadir. Seluruh peserta rapat pun serentak menjawab, “Setuju!” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda disahkannya keputusan.

Advertisement

Setelah itu, Lodewijk kembali memastikan kesepakatan dari semua fraksi yang hadir terkait pengesahan revisi UU Kementerian Negara. “Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang dijawab sepakat oleh seluruh fraksi.

BACA JUGA:  Manuver Purbaya Sebelum Non-aktif, Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan Pembayaran P3K Daerah ke APBN

Pokok Perubahan dalam UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara ini membawa beberapa perubahan signifikan, yang akan menjadi landasan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya. Salah satu poin utama dari perubahan tersebut adalah penghapusan batasan jumlah menteri, yang sebelumnya ditetapkan maksimal 34, menjadi tidak terbatas.

Berikut adalah enam perubahan kunci dalam revisi UU Kementerian Negara:

1. Penyisipan Pasal 6A, Menambahkan ketentuan mengenai pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan Pasal 9A: Memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan perubahan penulisan, pencantuman, dan pengaturan unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

3. Penghapusan Penjelasan Pasal 10: Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 dihapus.

4. Perubahan Pasal 15: Menyesuaikan jumlah kementerian dengan kebutuhan presiden, menghilangkan batasan sebelumnya.

5. Perubahan Judul BAB VI: Mengganti judul menjadi “Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya” untuk menyelaraskan terminologi dalam pasal 25 yang direvisi.

6. Penambahan Ketentuan di Pasal II: Menambahkan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang diatur dalam revisi ini.

Pengesahan revisi UU ini menandai langkah penting dalam pengaturan birokrasi pemerintahan mendatang, memberikan presiden lebih banyak fleksibilitas dalam membentuk dan mengatur kabinet sesuai dengan kebutuhan strategisnya.

Sumber: Kumparan.com

Advertisement

DPR Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version