Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, merespons polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang yang ramai dibicarakan publik. Ia mengaku baru mengetahui isu tersebut dan meminta masyarakat untuk menghormati langkah-langkah yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberikan klarifikasi,” ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (22/1/2025), dikutip dari viva.co.id.
Advertisement
Sertifikat Sudah Ada Sejak 2023
Polemik ini mencuat setelah Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi keberadaan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang yang diterbitkan pada 2023, di periode kepemimpinan Hadi Tjahjanto. Eks Menteri ATR/BPN pengganti Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya juga menyatakan hal serupa.
Proses Penerbitan Sertifikat Perlu Dievaluasi
Hadi menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan penyelesaian bertahap. Ia menyebut bahwa upaya identifikasi dan inventarisasi tanah sudah dimulai melalui Surat Edaran (SE) No. 12 Tahun 2022, yang mewajibkan Kantor Pertanahan untuk mendata bidang tanah yang mengalami anomali atau tidak sesuai pemetaan.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa kewenangan penerbitan hak atas tanah berada di tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Dalam kasus ini, Hadi menekankan bahwa persoalan HGB pagar laut berada di level kantor pertanahan.
“Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan,” jelasnya.
Dorongan untuk Evaluasi Menyeluruh
Hadi mendorong pihak-pihak terkait untuk segera memeriksa penerbitan sertifikat tersebut. Ia menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus memimpin evaluasi dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses pengecekan perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridisnya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Hadi.
Dengan sorotan yang tinggi terhadap kasus ini, masyarakat menantikan kejelasan dan langkah konkret pemerintah untuk memastikan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memeriksa sejumlah pihak terkait proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang. Pemeriksaan ini juga mencakup pemagaran wilayah tersebut menggunakan pagar bambu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, seperti juru ukur, juru tetap, hingga pejabat yang menandatangani sertifikat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pada hari ini, pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat Jenderal,” ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Internal
Nusron menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan melalui mekanisme internal, mengingat kasus ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin.
“Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di internal kami, prosesnya dilakukan lewat APIP,” tambahnya.
Terkait sertifikat HGB di kawasan perairan Tangerang, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau dan mencocokkan data sertifikat dengan data geo-spasial, peta garis pantai, dan peta lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai.
“Kami cocokkan dengan data geo-spasial, kami cocokkan dengan peta garis pantai maupun peta lainnya. Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, dan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara transparan dan bertanggung jawab. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta menjaga integritas tata kelola pertanahan di Indonesia.
Advertisement
