Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hadi Tjahjanto Angkat Bicara soal Kisruh HGB Pagar Laut di Tangerang

Hadi Tjahjanto Angkat Bicara soal Kisruh HGB Pagar Laut di Tangerang

Berita Utama Kamis, 23 Januari 2025 6:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: liputan6.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta –  Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, merespons polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang yang ramai dibicarakan publik. Ia mengaku baru mengetahui isu tersebut dan meminta masyarakat untuk menghormati langkah-langkah yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberikan klarifikasi,” ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (22/1/2025), dikutip dari viva.co.id.

Advertisement

Sertifikat Sudah Ada Sejak 2023
Polemik ini mencuat setelah Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi keberadaan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang yang diterbitkan pada 2023, di periode kepemimpinan Hadi Tjahjanto. Eks Menteri ATR/BPN pengganti Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya juga menyatakan hal serupa.

Proses Penerbitan Sertifikat Perlu Dievaluasi
Hadi menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan penyelesaian bertahap. Ia menyebut bahwa upaya identifikasi dan inventarisasi tanah sudah dimulai melalui Surat Edaran (SE) No. 12 Tahun 2022, yang mewajibkan Kantor Pertanahan untuk mendata bidang tanah yang mengalami anomali atau tidak sesuai pemetaan.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa kewenangan penerbitan hak atas tanah berada di tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Dalam kasus ini, Hadi menekankan bahwa persoalan HGB pagar laut berada di level kantor pertanahan.

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

“Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan,” jelasnya.

Dorongan untuk Evaluasi Menyeluruh
Hadi mendorong pihak-pihak terkait untuk segera memeriksa penerbitan sertifikat tersebut. Ia menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus memimpin evaluasi dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Proses pengecekan perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridisnya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Hadi.

Dengan sorotan yang tinggi terhadap kasus ini, masyarakat menantikan kejelasan dan langkah konkret pemerintah untuk memastikan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memeriksa sejumlah pihak terkait proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang. Pemeriksaan ini juga mencakup pemagaran wilayah tersebut menggunakan pagar bambu.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, seperti juru ukur, juru tetap, hingga pejabat yang menandatangani sertifikat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

“Pada hari ini, pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat Jenderal,” ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Internal
Nusron menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan melalui mekanisme internal, mengingat kasus ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin.

“Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di internal kami, prosesnya dilakukan lewat APIP,” tambahnya.

Terkait sertifikat HGB di kawasan perairan Tangerang, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau dan mencocokkan data sertifikat dengan data geo-spasial, peta garis pantai, dan peta lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai.

“Kami cocokkan dengan data geo-spasial, kami cocokkan dengan peta garis pantai maupun peta lainnya. Memang ada beberapa yang sudah kami teliti, dan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai,” jelas Nusron.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara transparan dan bertanggung jawab. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta menjaga integritas tata kelola pertanahan di Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version