Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Opsi pertama, pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025 bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Opsi kedua, menunggu hingga MK menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 13 Maret 2025, sehingga pelantikan dilakukan serentak setelahnya. Opsi ketiga, kepala daerah tanpa sengketa tetap dilantik pada 6 Februari 2025, sementara yang memiliki sengketa tetapi diputus dismissal oleh MK akan dilantik setelah putusan keluar.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, putusan MK yang menghendaki pelantikan serentak setelah penyelesaian sengketa membuat jadwal tersebut berpotensi diundur.
Advertisement
Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas kemungkinan pengunduran jadwal pelantikan dan menyesuaikannya dengan putusan MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh PHPU dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025, sehingga pelantikan bisa dilakukan setelah tanggal tersebut.
Dengan demikian, ada kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur hingga Maret 2025, menunggu penyelesaian seluruh sengketa hasil pilkada oleh MK.
Advertisement
